Kamis, 25 September 2025

Pimpinan Organisasi Advokat Dilarang Rangkap Jabatan, Peradi: MK Bergerak Terlalu Jauh

MK kata dia telah mengambil alih kewenangan DPR selaku pembuat undang-undang dengan menambahkan frasa baru

Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
LARANGAN RANGKAP JABATAN - Advokat Sapriyanto Refa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2018). Sapriyanto Refa menilai Mahkamah Konstitusi (MK) sudah bergerak terlalu jauh melebihi lembaga pembuat Undang-Undang atau DPR RI. 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Kuasa hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kubu Otto Hasibuan, Sapriyanto Refa menilai Mahkamah Konstitusi (MK) sudah bergerak terlalu jauh melebihi lembaga pembuat Undang-Undang atau DPR RI.

Peradi yaitu organisasi profesi yang menaungi para advokat di Indonesia.

Refa mengatakan, hal itu tidak terlepas dari adanya putusan yang melarang pimpinan organisasi merangkap jabatan jika ditunjuk sebagai pejabat negara.

Rangkap jabatan adalah kondisi di mana seseorang memegang dua atau lebih jabatan dalam suatu organisasi, pemerintahan, atau perusahaan pada waktu yang bersamaan.

Baca juga: Sosok Andri Darmawan, Pengacara yang Menang di MK Terkait Larangan Rangkap Jabatan Pimpinan Advokat

"Dalam putusan itu ada beberapa catatan dari kami, pertama bahwa MK sudah terlalu jauh yang tidak lagi menguji Undang-Undang tapi sudah mengambil kewenangan dari lembaga pembuat Undang-Undang," kata Refa saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (31/7/2025).

Pasalnya menurut dia, MK kata dia telah mengambil alih kewenangan DPR selaku pembuat undang-undang dengan menambahkan frasa baru seperti yang tertera dalam permohonan yang diajukan oleh Advokat Andri Darmawan.

"Karena di dalam peraturan perundang-undangan itu kalau dikabulkan, MK sekarang menambahkan frasa baru yang seharusnya itu menjadi kewenangan pembuat Undang-Undang," kata dia.

Padahal kata dia, dalam Pasal 28 Undang-Undang Advokat tidak tersemat frasa pejabat negara untuk mengatur posisi dari pimpinan organisasi advokat.

Sehingga menurut dia, Pasal tersebut tidak bisa diuji lantaran frasa yang dimaksudkan itu tidak tertuang.

"Lalu pemohon menambah sendiri frasanya lalu dikabulkan oleh majelis hakim. Nah saya rasa gak bener cara pertimbangan hukum yang diambil oleh MK," jelasnya.

Kendati demikian Refa menilai, bahwa putusan MK ini tidak berlaku surut alias tidak akan aktif dalam periode saat ini.

Sehingga kata dia putusan tersebut tidak berlaku untuk pimpinan Advokat termasuk Otto Hasibuan yang saat ini menjabat di pemerintahan.

"Jadi kalau kemudian di dalam putusan itu ditujukan yang saat ini menjabat, maka terhadap dia gak berlaku ketentuan ini, dia akan berlaku di periode yang akan datang," ujarnya.

Baca juga: Andri Darmawan Minta Otto Hasibuan Mundur Jadi Ketua PERADI usai Gugatannya di MK Dikabulkan

Duga Otto Hasibuan Dijadikan Sasaran Tembak

Sebelumnya Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Otto Hasibuan mengkritisi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pimpinan organisasi advokat rangkap jabatan sebagai Menteri ataupun Wakil Menteri (Wamen) di pemerintahan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan