Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
KPK Dinilai Pengecut Imbas Tunda Praperadilan Hasto, tapi Diam-diam Limpahkan Perkara ke Pengadilan
Petrus Selestinus ikut menanggapi soal sikap KPK yang terkesan mengulur waktu sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, ikut menanggapi soal sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terkesan mengulur waktu sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.
Petrus menilai sikap KPK tak hadir dalam sidang praperadilan Hasto 'Jilid II' yang berujung pada penundaan ini terkesan pengecut.
Sebab, di balik ketidakhadiran KPK ke sidang praperadilan, KPK ternyata diam-diam tengah melimpahkan berkas perkara Hasto ke Pengadilan Tipikor.
"Upaya KPK mengulur waktu persidangan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto, dengan cara menunda persidangan, tetapi diam-diam punya hidden agenda melimpahkan berkas perkara ke tahap penuntutan dengan target utama menggugurkan praperadilan, jelas sebagai sikap tidak kesatria, kerdil, congkak bahkan pengecut," kata Petrus dilansir Kompas TV, Jumat (7/3/2025).
Petrus menegaskan, praperadilan ini adalah hak tersangka dan telah dijamin oleh KUHAP dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jika KPK terus menghindar dari upaya praperadilan Hasto ini, maka Petrus menilai terlihatlah watak pengecut dari penyidik KPK.
Padahal menurut Petrus, praperadilan adalah pranata hukum dalam melindungi hak asasi manusia dari tersangka.
"Apapun alasannya, persoalan praperadilan merupakan hak tersangka. Karena di dalamnya menyangkut HAM bagi seorang tersangka yang terjadi akibat penyalahgunaan wewenang oleh penyidik dan/atau penuntut umum, yang hanya bisa ditempuh lewat upaya hukum praperadilan."
"Oleh karena itu, jika dalam penyidikan kasus-kasus tertentu KPK terkesan menghindar dari upaya hukum Praperadilan dengan mempercepat pelimpahan hasil penyidikan ke Penuntut Umum, maka di sinilah nampak watak congkak dan pengecut dari Penyidik KPK."
"Padahal praperadilan itu sebagai pranata hukum untuk melindungi hak asasi manusia si tersangka dan untuk mengontrol sekaligus mengoreksi sikap dan perilaku tidak terpuji dari Penyidik dan Penuntut Umum berupa tindakan penyalahgunaan wewenang terhadap seorang tersangka yang hak-haknya dijamin oleh KUHAP dan oleh UU Tipikor," jelas Petrus.
Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Hasto ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Sekjen PDIP Segera Diadili
KPK Tepis Buru-buru Limpahkan Kasus Hasto Kristiyanto
Penyidik KPK sudah melimpahkan kasus Hasto Kristiyanto kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis (6/3/2025).
Lembaga antirasuah menepis jika ada anggapan yang menyebut pihaknya terlalu terburu-buru melakukan pelimpahan tahap II terhadap perkara Hasto Kristiyanto.
"Mungkin perlu ditanya yang memberikan pernyataan terlalu cepat ya, indikator terlalu cepatnya itu apa? Kalau dari KPK sendiri, dalam hal ini penyidik, pelaksanaan proses penyidikannya berjalan sesuai dengan timeline yang sudah direncanakan," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam pernyataannya, Jumat (7/3/2025).
Tessa kemudian menyinggung ihwal proses penyidikan dan praperadilan adalah dua hal berbeda.
Jubir berlatar belakang penyidik ini mengatakan, KPK bisa saja melakukan pelimpahan pada saat Hasto mengajukan praperadilan untuk yang pertama kali.
"Kalau dibilang KPK dalam hal ini penyidik terburu-buru, seandainya mau diburu-buru, kami bisa melakukan itu pada saat praperadilan yang pertama. Tapi tidak, praperadilan yang pertama itu tetap berjalan sesuai dengan hak tersangka mengajukan, penyidik juga melakukan proses penyidikan sesuai dengan kewenangan penyidik," kata Tessa.
Tessa menjelaskan, pelimpahan yang dilakukan menandakan, proses penyidikan terhadap kasus Hasto sudah usai. JPU berpandangan berkas perkara sudah lengkap (P-21).
Baca juga: Protes Kubu Hasto dan Pembelaan KPK soal Pelimpahan Perkara ke Penuntut Umum
"Sehingga sudah tidak ada lagi langkah berikutnya, selain melimpahkan tersangka dan barang-barang bukti ke jaksa penuntut umum," tuturnya.
KPK telah melimpahkan dua berkas perkara penyidikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke jaksa penuntut umum (JPU).
Dua kasus dimaksud adalah terkait perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan.
Berapa Lama Hasto Kristiyanto Ditahan Sebelum Sidang?
Setelah pelimpahan tahap II meliputi berkas perkara, barang bukti, dan tersangka, maka JPU akan menyusun surat dakwaan.
Surat dakwaan itu kemudian akan didaftarkan bersama berkas perkara ke pengadilan yang berada dalam wilayah hukum tempat terjadinya perkara (locus delicti).
Dalam hal ini, kemungkinan lembaga peradilan yang menangani perkara Hasto adalah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, JPU diberi waktu paling lambat 14 hari kerja untuk mengajukan tersangka ke persidangan terhitung sejak tanggal penerimaan berkas perkara dari penyidik.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)
Baca berita lainnya terkait Hasto Kristiyanto dan Kasusnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.