Minyak Goreng
3 Produsen MinyaKita Ini Dibidik Bareskrim Polri karena Diduga Kurangi Takaran Minyak Goreng 1 Liter
Berdasarkan pengukuran sementara, Bareskrim Polri mengatakan bahwa isi minyak goreng hanya sekitar 700 hingga 900 ml saja untuk kemasan 1 liter.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membidik tiga produsen MinyaKita karena diduga mengurangi isi takaran minyak goreng kemasan sebanyak 1 liter.
Ketiga perusahaan tersebut yaitu PT Artha Eka Global Asia, Depok, Jawa Barat, yang memproduksi MinyaKita kemasan botol ukuran 1 liter.
Kemudian, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus, Jawa Tengah yang juga memproduksi kemasan botol ukuran 1 liter.
Terakhir, PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang, Banten, yang memproduksi MinyaKita kemasan pouch ukuran 2 liter.
"Telah ditemukan minyak goreng merek MinyaKita, yang secara langsung dilakukan pengukuran terhadap 3 merek MinyaKita yang diproduksi oleh 3 produsen yang berbeda."
"Dan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Helfi Assegaf kepada wartawan, Minggu (9/3/2025), dikutip dari TribunTangerang.com.
Berdasarkan pengukuran sementara, Helfi mengatakan bahwa isi minyak goreng hanya sekitar 700 hingga 900 ml saja untuk kemasan 1 liter.
"Hasil pengukuran sementara dalam label tercantum 1 liter, ternyata hanya berisikan 700-900 ml," ungkapnya.
Atas temuan tersebut, kata Helfi, Bareskrim langsung melakukan penyelidikan.
Selain itu, Bareskrim juga menyita barang bukti dari MinyaKita yang disunat ini.
"Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut, telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Helfi.
Baca juga: Minyakita Seliter Disunat, Pengamat Duga Produsen Melakukannya karena Biaya Produksi Tinggi
Sebelumnya, MinyaKita menjadi sorotan setelah Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman melakukan sidak ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).
Dalam sidak tersebut, Mentan Amran Sulaiman menemukan minyak goreng MinyaKita yang dalam kemasannya tertera keterangan 1 liter, ternyata isinya kurang dari itu.
Amran diketahui membeli satu lusin MinyaKita dengan kemasan satu liter dan satu kotak MinyaKita dengan kemasan dua liter.
Setelah itu, Amran meminta agar MinyaKita kemasan satu liter yang ia beli tersebut dituangkan ke gelas ukur untuk dicek isinya.
Ternyata, ada MinyaKita yang kemasan seliter hanya terisi 750-800 mililiter.
Harga MinyaKita Melebihi Harga Eceran Tertinggi
Selain volumenya yang tak sesuai, harganya juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter.
Amran mengatakan, harga MinyaKita yang takarannya dikurangi itu mencapai Rp18 ribu per liter.
"Kami temukan Ini Minyakita dijual Rp 18 ribu. Kemudian isinya tidak 1 liter, hanya 750 sampai 800 mililiter," kata Amran ketika diwawancara di lokasi.
Oleh karena itu, Amran meminta agar produsen MinyaKita yang tak sesuai ini diproses.
Seperti salah satu produsen MinyaKita, yakni PT Artha Eka Global Asia, Amran meminta perusahaan tersebut ditutup, jika mereka terbukti bersalah.
"Ada PT-nya ini, PT Artha Eka Global Asia, kami minta diproses. Kalau terbukti, ditutup. Kami minta diproses. Bila terbukti, (perusahaannya) disegel, ditutup," ujar Amran.
"Ini merugikan rakyat Indonesia, merugikan masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah puasa," ucapnya.
Amran pun langsung meminta perwakilan dari Satgas Pangan Polri untuk langsung memeriksa pabrik dari perusahaan tersebut.
Dia juga menegaskan agar tidak ada kompromi. Bila terbukti salah, harus dipidanakan.
"Ini ada tim dari Satgas Pangan langsung turun cek sampai ke pabriknya. Kami minta diperiksa dan kalau betul, ditutup, tidak boleh kompromi. Dipidanakan kalau betul salah," kata Amran.
Namun, Amran berpesan kepada Satgas Pangan Polri agar yang ditindak adalah produsen tersebut, bukan para pengecer di pasar.
Karena menurut dia, para pengecer ini tidak paham bahwa MinyaKita yang mereka jual ke konsumen ini ternyata kurang dari seliter.
"Mereka tidak paham. Saudara kita itu mencari rezeki juga. Tidak paham. Namun, otaknya siapa, pabriknya di mana, kami minta ditutup, disegel," kata Amran.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunTangerang.com dengan judul Bareskrim Polri Selidiki Temuan Minyak Goreng Merek Minyakita Tak Sesuai Takaran
(Tribunnews.com/Rifqah/Muhammad Zulfikar) (TribunTangerang.com/Joko Supriyanto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.