Jumat, 22 Agustus 2025

Mayor Teddy Naik Pangkat

Agum Gumelar Tanggapi Polemik Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Jadi Letkol, Sebut-Sebut Presiden

Ketua Umum DPP Pepabri Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar menanggapi polemik kenaikan pangkat Mayor Teddy jadi Letkol, ia turut menyebut presiden

|
YouTube TVR Parlemen
POLEMIK MAYOR TEDDY - Ketua Umum Pepabri Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi I DPR RI, Senin (10/3/2025). Agum Gumelar menanggapi polemik kenaikan pangkat Mayor Teddy menajdi Letkol 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum DPP Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri (Pepabri) Jenderal TNI (Purn.) Agum Gumelar menanggapi polemik kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel (Letkol).

Seperti diberitakan kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letkol dinilai janggal dan menjadi pro kontra di tengah masyarakat.

Agum Gumelar yang menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPR RI bersama Pepabri pada Senin (10/3/2025) awalnya tersenyum dengan polemik yang tengah menjadi sorotan itu.

Di hadapan Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto dan anggota komisi lainnya yang hadir, Agum Gumelar memberikan jawaban singkat.

Menurutnya, Pepabri tak bisa mengintervensi presiden tentang kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya.

"Kasus Pak Teddy, itu kita (Pepabri) tidak bisa (intervebsi)," terangnya dalam tayangan langsung YouTube TVR Parlemen.

Eks Danjen Kopassus itu menambahkan kenaikan pangkat Teddy merupakan kewenangan presiden.

"Jadi itu kewenangan penuh ada di tangan presiden. Presiden penguasa (Panglima) tertinggi di darat, laut, udara. Hanya memang itu kuasanya presiden. Pepabri pun tidak bisa, diskresinya presiden," ucap dia.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), diskresi adalah kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi yang dihadapi.

Pertanyaan T.B. Hasanuddin

Sebelumnya, purnawirawan TNI Angkatan Darat (AD) sekaligus Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn.), T.B. Hasanuddin, mempertanyakan kenaikan pangkat Mayor Inf. Teddy Indra Wijaya.

Baca juga: Mayor Teddy Indra Wijaya Naik Pangkat Jadi Letkol: Apa Alasannya?

Mayor Teddy merupakan perwira TNI Angkatan Darat yang ditugaskan menjadi Sekretaris Kabinet (Seskab) pada Kabinet Merah Putih.

Sebelumnya, dia merupakan ajudan Presiden Prabowo Subianto saat masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan dan pernah menjadi asisten ajudan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Diketahui, Mayor Teddy naik pangkat satu tingkat menjadi Letnan Kolonel (Letkol) Infanteri.

Kadispenad TNI Brigjen Wahyu Yudhayana juga membenarkan hal tersebut dan menegaskan bahwa kenaikan pangkat itu sudah sesuai ketentuan yang berlaku di TNI serta dasar perundang-undangan.

"Dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (Perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi," kata Wahyu saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (6/3/2025).

Namun, T.B. Hasanuddin menyebut kenaikan pangkat militer itu tidak seperti aturan biasanya.

Menurutnya, kenaikan pangkat militer pada umumnya dilakukan dua periode dalam satu tahun.

Yaitu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober, kecuali untuk para perwira tinggi TNI dapat dinaikkan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. 

Sementara itu, Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) biasanya diberikan kepada para prajurit yang berprestasi dan menunjukan keberanian yang luar biasa di medan pertempuran. 

"Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi Letkol itu, sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa," kata T.B. Hasanuddin, kepada wartawan Jumat (7/3/2025).

T.B. Hasanuddin mengatakan ia baru mendengar istilah kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP), seperti yang tercantum pada salinan surat perintah dengan Kop dan Logo Markas Besar TNI Angkatan Darat nomor Sprin/674/II/2025 yang menyatakan kenaikan pangkat Mayor Teddy, pada Kamis (6/3/2025).

Foto salinan surat yang beredar di kalangan wartawan tersebut menyebutkan satu poin di bagian Menimbang.

"Bahwa untuk kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol, perlu dikeluarkan surat perintah," dikutip dari salinan surat beredar tersebut.

T.B. Hasanuddin lantas mempertanyakan juga, apakah kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy saja atau berlaku untuk seluruh prajurit TNI juga.

"Lalu kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit?" ujarnya.

Tentang hal ini, T.B. Hasanuddin menegaskan pentingnya keterbukaan kepada masyarakat mengenai proses pengangkatan dan kenaikan pangkat di lingkungan TNI. 

Itu supaya tidak menimbulkan tanda tanya di lingkungan masyarakat.

6 Pertimbangan Kenaikan Pangkat Mayor Teddy

Berikut enam poin pertimbangan kenaikan pangkat Mayor Teddy yang tertulis pada salinan surat perintah dengan Kop dan Logo Markas Besar TNI Angkatan Darat nomor Sprin/674/II/2025:

• Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

• Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Panglima TNI  Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Tentara Nasional Indonesia.

• Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol a.n. Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T. Han., M.Si NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet RI.

• Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.

• Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD; dan 

• Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.

"Seterimanya surat perintah ini, segera menggunakan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Mayor ke Letkol terhitung mulai 25 Februari 2025," dikutip dari salinan dokumen tersebut.

(Tribunnews.com/ Chrysnha, Rifqah, Wahyu Aji)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan