Prabowo: THR Karyawan Swasta, BUMN, dan BUMD Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran
Prabowo menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.
Editor:
Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum perayaan Idulfitri 1446 H.
Hal tersebut disampaikan Prabowo melalui keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3).
"Saya meminta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN dan BUMD diberi paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idulfitri," kata Prabowo.
Selain itu, Prabowo juga menyampaikan perhatian pemerintah kepada kurir dan pengemudi transportasi online. Ia juga meminta perusahaan yang menaungi para pengemudi online untuk memberikan bonus hari raya kepada para pekerjanya.
Baca juga: Di Hadapan Bos Gojek dan Grab, Presiden Prabowo Imbau THR Ojol Dicairkan
"Tahun ini pemerintah menaruh perhatian khusus kepada pengemudi dan kurir online yang telah memberi kontribusi yang penting dalam mendukung pelayanan transportasi dan logistik di Indonesia," tuturnya.
Prabowo berharap kebijakan yang akan dijabarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan nantinya dapat membantu para pengemudi online merayakan Lebaran dengan nyaman.
"Semoga dengan kebijakan ini para pengemudi online bisa merasakan libur, mudik, dan Idulfitri dalam keadaan yang baik," jelas Prabowo. (*)
Baca juga: Prabowo Minta THR Karyawan Swasta, BUMN, dan BUMD Cair Paling Lambat H-7 Lebaran
Sosok 3 Panglima Komando Tempur Baru TNI, Dilantik Presiden Prabowo Besok |
![]() |
---|
Prabowo Lepas Anggota Kadin Retret di Akmil Magelang |
![]() |
---|
NasDem Tegaskan Dukungan Penuh ke Pemerintahan Prabowo, Surya Paloh: Bukan Sekadar Lip Service |
![]() |
---|
Prabowo Teken Perpres 84/2025: Kopassus Kini Dipimpin Jenderal Bintang Tiga |
![]() |
---|
Daftar Nama 14 Komandan Kodaeral, Organisasi Baru TNI AL yang Akan Diresmikan Prabowo di Batujajar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.