Bos Rental Mobil Tewas Ditembak
Respons Anak Bos Rental setelah 2 Anggota TNI AL Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat
Respons keluarga korban usai Oditur Militer menuntut dua terdakwa anggota TNI AL dihukum seumur hidup penjara dalam perkara pembunuhan bos rental.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Febri Prasetyo
Sementara itu, terdakwa Rafsin Hermawan dituntut hukuman empat tahun penjara karena membeli mobil Honda Brio Ilyas Abdurrahman secara bodong atau tanpa surat-surat resmi.
Oditur Militer menyatakan bahwa terdakwa Rafsin Hermawan melanggar Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Pasal ini juga disangkakan terhadap terdakwa Bambang dan terdakwa Akbar Adli.
"Motif para terdakwa mencari mobil murah tanpa dilengkapi surat resmi BKPB," ujarnya.
Tentang hal yang memberatkan tuntutan terdakwa, Rambe mengatakan, sejumlah hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa bertentangan dengan undang-undang.
Lalu perbuatan para terdakwa melanggar Sapta Marga, melanggar Sumpah Prajurit butir kedua, yaitu tunduk pada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan.
"Dan melanggar delapan wajib TNI butir ke-6 tidak sekali-kali merugikan rakyat, dan ke-7, tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat," tutur Rambe.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tak Ada Hal Meringankan di Tuntutan Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental.
(Tribunnews.com/Deni/Rahmat)(TribunJakarta.com/Bima Putra)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.