Selasa, 23 September 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Alasan Dirut Pertamina Sempat 'Menghilang' saat Kasus Pertamax Diungkap ke Publik

Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri mengakui dirinya sengaja sempat tak muncul ke publik saat kasus korupsi tata kelola minyak dibongkar Kejagung.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
RDP PERTAMINA - Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri (tengah) menyampaikan paparan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Simon Aloysius Mantiri mengakui dirinya sengaja sempat tak muncul ke publik saat kasus korupsi tata kelola minyak yang melibatkan petinggi Pertamina ini dibongkar oleh Kejagung. 

Simon mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi langkah Kejagung dalam mengusut kasus mega korupsi yang melibatkan anak perusahaanya ini. 

"Kami sangat mengapresiasi penindakan hukum atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anak perusahaan PT Pertamina Persero menyangkut tata kelola minyak, impor mentah dan produk kilang 2018-2023," kata Simon. 

Simon memastikan, Pertamina akan terus membantu menyelesaikan kasus apabila dibutuhkan data-data dan keterangan.

"Supaya proses ini dapat diproses dan berjalan sesuai ketentuan," jelas Simon.

Pada kesempatan ini juga, pihaknya berkomitmen atas penyelenggaraan kegiatan perusahaan dalam prinsip good corporate governance.

"Saya juga meyakini kejadian kemarin membuat resah masyarakat. Namun komitmen kami di sini kami bekerja keras menghadirkan produk dan kualitas dari BBM Pertamina yang tentunya sudah sesuai dengan standar yang dikeluarkan oleh Ditjen Migas," tegas Simon.

Baca juga: Komisi VI DPR Sindir Pertamina Soal Pertamax Oplosan: Kalau Oksigen Dikelola, Jangan-jangan Dioplos

9 Tersangka 

Kejaksaan Agung mengungkap, kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp 193,7 triliun hanya dalam satu tahun, yakni 2023.

Namun, angka ini diperkirakan masih jauh lebih besar mengingat skandal ini terjadi sejak 2018 hingga 2023.

Kejagung sudah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus mega korupsi ini.

Adapun perannya adalah Riva bersama Direktur Feedstock and Product Optimization PT Pertamina International, Sani Dinar Saifuddin, dan Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina International, Agus Purwono, memenangkan DMUT/broker minyak mentah dan produk kilang yang diduga dilakukan secara melawan hukum.

Sementara itu, tersangka DW dan GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka Agus untuk memperoleh harga tinggi (spot) pada saat syarat belum terpenuhi dan mendapatkan persetujuan dari SDS untuk impor produk kilang.

Adapun DW atau Dimas Werhaspati adalah Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.

Sementara, GRJ atau Gading Ramadhan Joedoe selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Riva kemudian melakukan pembelian untuk produk Pertamax (RON 92). 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan