Kamis, 28 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Usulkan Skema Cost Sharing untuk Biaya PSU Pasca-Putusan MK

Bawaslu mengusulkan skema cost sharing untuk mendukung pembiayaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca-putusan MK.

Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
PEMUNGUTAN SUARA ULANG - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat diwawancarai di kawasan Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2024). Bawaslu mengusulkan skema cost sharing untuk mendukung pembiayaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca-putusan MK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengusulkan skema cost sharing untuk mendukung pembiayaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menyampaikan bahwa mekanisme ini dapat diterapkan bagi Bawaslu kabupaten/kota yang mengalami keterbatasan anggaran dalam melaksanakan pengawasan PSU.

“Jika pemerintah daerah tidak mampu membiayai pengawasan PSU, maka dapat dilakukan cost sharing dengan Bawaslu Provinsi yang masih memiliki sisa anggaran pemilihan,” ujar Bagja dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI, Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (10/3/2025).

Bagja menjelaskan, skema cost sharing ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Dalam Pasal 5 ayat (1) regulasi tersebut, disebutkan bahwa pemerintah provinsi dapat membantu pendanaan jika pemerintah kabupaten/kota mengalami keterbatasan anggaran dalam penyelenggaraan pemilihan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

Baca juga: DKPP Sidang Pejabat Bawaslu RI, Dugaan Hubungan di Luar Nikah dan KDRT

Selain itu, Bagja menekankan implementasi cost sharing ini memerlukan kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan penggunaan anggaran pengawasan PSU berjalan sesuai regulasi. 

Hal ini juga sejalan dengan Pasal 18 ayat (3) Permendagri 54/2019 yang mengatur bahwa laporan penggunaan belanja hibah pemilihan harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah pengesahan pengangkatan calon terpilih.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan