Minyak Goreng
Modus Produsen MinyaKita di Depok Kurangi Takaran: Ada Mesinnya, Takar 802 ml dan 760 ml
Bareskrim Polri membeberkan modus dari produsen MinyaKita sehingga takaran tidak sesuai dengan yang tertera di kemasan. Ternyata ada mesin khususnya.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Helfi mengungkapkan dalam kasus ini telah ditetapkan satu tersangka yaitu pemilik sekaligus kepala cabang PT Ayarasa Nabati berinisial AWI.
Tersangka, kata Helfi, ditunjuk sebagai kepala cabang PT Aya Rasa Nabati oleh pihak PT MSI dan PT ARN dengan tugas untuk mengemas dan menjual minyak goreng berbagai merek dan salah satunya adalah MinyaKita.
Soal penunjukkan perusahaan AWI sebagai produsen MinyaKita, Helfi mengatakan berdasarkan surat dari Dirjen Perdagangan dengan nomor BP0001319PDNSD tertanggal 2 Oktober 2023 atas nama PT ARN.
"Dan Nomor BP0001337PDNSD bulan 10 tahun 2023 tertanggal 26 Oktober 2023 dengan nama perusahaan PT MSI," kata Helfi.
Helfi menuturkan dalam sehari, perusahaan AWI bisa memproduksi minyak goreng sebanyak 400-800 karton per hari.
Dalam penggeledahan yang telah dilakukan, penyidik dari Bareskrim Polri telah menyita barang bukti yaitu:
- 450 dus MinyaKita siap distribusi
- 1 lembar surat jalan kepada Toko Sidolari tertanggal 9 Maret 2025
- 180 MinyaKita kemasan pouch yang diamankan di gudang
- 250 krat MinyaKita kemasan botol
- 30 unit filling machine untuk jenis pouch bag
- 40 unit filling machine untuk jenis botol
- 3 unit heavy bag machine seller
- 4 unit timbangan
- 80 drum penampung kapasitas 1.000 liter per drum
Akibat perbuatannya, AWI dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8, 9, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 102 juncto Pasal 97 dan/atau Pasal 142 juncto Pasal 191 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 120 UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Serta Pasal 66 juncto Pasal 25 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian dan/atau Pasal 106 juncto Pasal 24 juncto Pasal 108 juncto Pasal 30 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 263 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.