Minyak Goreng
Sidak Pengecer Besar, Pemkab Rembang Temukan Isi Kemasan Minyakita Kurang 50 Mililiter
Pemkab Rembang melakukan sidak di sejumlah pengecer besar di wilayahnya pada Senin (10/3/2025), ia menemukan ada kemasan Minyakita kurang isinya
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
Sebelumnya, aksi curang mengurangi takaran minyak goreng merek Minyakita ini pertama kali ditemukan Menteri Pertanian RI (Mentan) Andi Amran Sulaiman saat melakukan sidak ketersediaan sembilan bahan pokok di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).
Ia menemukan isi minyak goreng Minyakita kemasan 1 liter disunat menjadi 750 sampai 800 mililiter (mL).
"Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan, salah satunya minyak goreng bagi masyarakat, tetapi justru menemukan pelanggaran."
"Ini merupakan pelanggaran serius, Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter," ujar Amran dalam keterangannya, Sabtu.
Perbuatan ini, kata Amran, tidak bisa ditoleransi.
Diketahui, Minyakita diproduksi oleh tiga badan usaha yakni PT AEGA, koperasi KTN, dan PT TI.
Pihaknya pun meminta perusahaan diproses hukum dan ditutup.
Selain mengetahui penyunatan isi Minyakita, Amran juga menemukan tindak kecurangan lainnya.
Ia menemukan harga jual Minyakita lebih mahal dari Harga Eceran Tertinggi (HET).
Minyak ini dijual sampai Rp 18.000 per liter, padahal di kemasan tertulis HET Rp 15.700 per liter.
Kini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satgas Pangan dan Bareskrim Polri untuk menindak dan memberi hukuman terkait adanya pelanggaran.
"Kita tidak boleh membiarkan praktik semacam ini terus terjadi."
"Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat," tegas Amran.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Wahyu Gilang Putranto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.