Sabtu, 23 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

PDIP Sebut Hasto Tahanan Politik yang Dipaksa Diam: Hukum Dibajak Pihak Tertentu

PDIP menyebut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merupakan tahanan politik dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
Tribunnews.com/Fersianus Waku
KASUS HASTO - Pengurus DPP PDIP dan tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, menggelar konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (12/3/2025). Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyebut Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto merupakan tahanan politik dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku. 

TRIBUNNEWS.COM - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyebut Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto merupakan tahanan politik dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Hal itu disampaikan Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy dalam konferensi pers, Rabu (12/3/2025).

Ronny menilai, Hasto sengaja dijerumuskan menggunakan hukum yang telah dibajak oleh pihak-pihak tertentu. 

"Kami meyakini, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto saat ini adalah seorang tahanan politik yang dipaksa diam, dan dijerumuskan menggunakan proses hukum yang telah dibajak oleh kepentingan pihak-pihak tertentu,” ucap Ronny, Rabu. 

Ronny meyakini, proses yang sedang dihadapi oleh Hasto adalah bentuk pembajakan fungsi-fungsi penegakan hukum untuk kepentingan politik.

Menurutnya, kasus ini dinilai menciderai cita-cita penegakan hukum.

"Atau bahkan balas dendam politik atas sikap politik PDI Perjuangan, dalam menegakkan aturan internal, yang berujung pada pemecatan sejumlah kader Partai,” kata Ronny.

Oleh karena itu, upaya membela Hasto yang dilakukan PDIP saat ini, menurutnya adalah bentuk dari perjuangan politik untuk menegakan konstitusi dan demokrasi. 

“Partai menempatkan proses hukum ini sebagai bagian dari perjuangan politik untuk menegakan konstitusi dan demokrasi di Indonesia,” ujar Ronny.

Ronny pun mengajak semua pihak untuk turut mengawal proses sidang Hasto yang akan digelar Jumat, (14/3/2025). 

“Secara terbuka, akan diuji pada rangkaian persidangan yang dimulai pada Jumat, 14 Maret 2025 nanti,” ujar Ronny.

Baca juga: PDIP Ungkap Ada yang Minta Hasto Mundur dari Sekjen Sebelum jadi Tersangka dan Tak Pecat Jokowi

17 Pengacara Kawal Hasto 

PDIP telah menyiapkan 17 pengacara untuk mengawal sidang perdana Hasto. 

"Tim ini merupakan tim kolaboratif antara tim hukum yang ditugaskan oleh Partai, dengan tim hukum yang berlatar belakang non-partai atau full-profesional," ujar Ronny. 

Berikut 17 pengacara Hasto: 

  1. Prof. Dr. Todung M. Lubis, S.H., LL.M.
  2. Dr. Maqdir Ismail, S.H., LL.M.
  3. Ronny B. Talapessy, S.H., M.H.
  4. Arman Hanis, S.H.
  5. Febri Diansyah, S.H.
  6. Dr. A. Patramijaya, S.H., LL.M
  7. Dr. Erna Ratnaningsih, S.H., LL.M.
  8. Johannes Oberlin. L Tobing, S.H
  9. Dr (C) Alvon Kurnia Palma, S.H., M.H.
  10. Dr. Rasyid Ridho, S.H., M.H.
  11. Dr. Duke Arie W, S.H., M.H., CLA.
  12. Abdul Rohman, S.H.
  13. Triwiyono Susilo, S.H.
  14. Willy Pangaribuan, S.H.
  15. Bobby Rahman Manalu, S.H., M.H.
  16. Rory Sagala, S.H.
  17. Annisa Eka Fitria Ismail, B.A., (HONS) LL.M., M.A., S.H.

Diketahui, sidang perdana kasus suap dan perintangan penyidikan Hasto bakal diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Jumat (14/3/2025).

Terdapat dua berkas perkara Hasto yang dilimpahkan, yakni terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan.

Dalam kasus suap PAW, KPK sejatinya juga menetapkan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Namun, KPK belum menahan Donny.

Perkara suap dan perintangan penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah lebih dulu menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dkk, dan mantan caleg PDIP Harun Masiku, yang kini masih buron.

Suap itu diduga dilakukan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.

Demi memuluskan rencana tersebut, komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan, menerima suap mencapai Rp600 juta.

Suap dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri.

Uang sogokan itu kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

Sementara itu, untuk perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Harun Masiku, dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tak hanya itu, saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku agar merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

(Tribunnews.com/Milani/Alfarizy) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan