Jumat, 19 September 2025

Terbukti Mengemplang Kredit, Ted Sioeng Divonis Tiga Tahun Penjara

Pengusaha Ted Sieong dihukum tiga tahun penjara atas penipuan kredit senilai Rp133 miliar.

|
Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/Ist
VONIS TED SIEONG - Majelis hakim saat membacakan amar putusan kasus penipuan terkait peminjaman kredit ke PT Bank Mayapada Internasional Tbk, dengan terdakwa Ted Sioeng, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, rabu (12/3/2025). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara tiga tahun kepada pengusaha Ted Sieong yang mengikuti sidang secara daring karena dirawat di rumah sakit.  

 

Selain itu, Ted dianggap tidak kooperatif dalam proses penyidikan karena melarikan diri ke luar negeri, sehingga ia masuk dalam daftar buronan Interpol sejak 27 April 2023.

"Terdakwa tidak kooperatif dalam proses penyidikan dengan melarikan diri ke luar negeri setelah melakukan perbuatan tersebut dan menjadi buronan Interpol sebagaimana tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Interpol," jelas Setyo.

Satu-satunya hal yang meringankan tuntutan terhadap Ted adalah bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ujar Setyo.

Dalam surat dakwaan, Ted Sieong didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp 133 miliar terhadap PT Bank Mayapada Internasional Tbk.

Menurut JPU Setyo Wicaksono, kasus ini bermula pada Agustus 2014 hingga Agustus 2022. Saat itu, Ted mengajukan pinjaman kredit bertahap hingga mencapai Rp 203 miliar.

"Terdakwa Ted Sieong pada 5 Agustus 2014 mengajukan pinjaman sebesar Rp70 miliar kepada PT Bank Mayapada Internasional Tbk. Jaminannya berupa personal guarantee atas nama terdakwa. Tujuan pinjaman tersebut adalah untuk membeli 135 vila di Vila Taman Buah, Puncak, Cianjur. Dana pengembaliannya direncanakan berasal dari penjualan dan penyewaan vila," kata JPU.

 

VONIS TED SIEONG - Terdakwa Ted Sioeng menjalani sidang secara daring dari RSPAD Gatot Subroto Jakarta, saat majelis hakim membacakan amar putusan atau vonis kasus penipuan terkait peminjaman kredit ke PT Bank Mayapada Internasional Tbk, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara tiga tahun kepada Ted Sieong. 
VONIS TED SIEONG - Terdakwa Ted Sioeng menjalani sidang secara daring dari RSPAD Gatot Subroto Jakarta, saat majelis hakim membacakan amar putusan atau vonis kasus penipuan terkait peminjaman kredit ke PT Bank Mayapada Internasional Tbk, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara tiga tahun kepada Ted Sieong.  (Tribunnews.com/Ist)

 

Seiring waktu, Ted mengajukan tambahan pinjaman untuk berbagai keperluan, termasuk pembelian apartemen. Namun, aset yang dijadikan jaminan, seperti tanah dan bangunan, ternyata tidak sesuai dengan klaimnya.

Hingga April 2021, total pinjaman Ted Sieong mencapai Rp 203 miliar. Dari jumlah tersebut, ia baru mengembalikan Rp70 miliar. Sejak Agustus 2022, ia tidak lagi membayar pokok maupun bunga pinjaman, lalu melarikan diri ke luar negeri.

Ted sempat menjadi buronan internasional dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Interpol melalui Red Notice. Akibat perbuatannya, Bank Mayapada mengalami kerugian sebesar Rp 133 miliar.

 

Baca juga: Kata Zulkifli Hasan soal Penipuan Takaran MinyaKita: Penjarakan

 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan