Terbukti Mengemplang Kredit, Ted Sioeng Divonis Tiga Tahun Penjara
Pengusaha Ted Sieong dihukum tiga tahun penjara atas penipuan kredit senilai Rp133 miliar.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Acos Abdul Qodir
Selain itu, Ted dianggap tidak kooperatif dalam proses penyidikan karena melarikan diri ke luar negeri, sehingga ia masuk dalam daftar buronan Interpol sejak 27 April 2023.
"Terdakwa tidak kooperatif dalam proses penyidikan dengan melarikan diri ke luar negeri setelah melakukan perbuatan tersebut dan menjadi buronan Interpol sebagaimana tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Interpol," jelas Setyo.
Satu-satunya hal yang meringankan tuntutan terhadap Ted adalah bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ujar Setyo.
Dalam surat dakwaan, Ted Sieong didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp 133 miliar terhadap PT Bank Mayapada Internasional Tbk.
Menurut JPU Setyo Wicaksono, kasus ini bermula pada Agustus 2014 hingga Agustus 2022. Saat itu, Ted mengajukan pinjaman kredit bertahap hingga mencapai Rp 203 miliar.
"Terdakwa Ted Sieong pada 5 Agustus 2014 mengajukan pinjaman sebesar Rp70 miliar kepada PT Bank Mayapada Internasional Tbk. Jaminannya berupa personal guarantee atas nama terdakwa. Tujuan pinjaman tersebut adalah untuk membeli 135 vila di Vila Taman Buah, Puncak, Cianjur. Dana pengembaliannya direncanakan berasal dari penjualan dan penyewaan vila," kata JPU.

Seiring waktu, Ted mengajukan tambahan pinjaman untuk berbagai keperluan, termasuk pembelian apartemen. Namun, aset yang dijadikan jaminan, seperti tanah dan bangunan, ternyata tidak sesuai dengan klaimnya.
Hingga April 2021, total pinjaman Ted Sieong mencapai Rp 203 miliar. Dari jumlah tersebut, ia baru mengembalikan Rp70 miliar. Sejak Agustus 2022, ia tidak lagi membayar pokok maupun bunga pinjaman, lalu melarikan diri ke luar negeri.
Ted sempat menjadi buronan internasional dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Interpol melalui Red Notice. Akibat perbuatannya, Bank Mayapada mengalami kerugian sebesar Rp 133 miliar.
Baca juga: Kata Zulkifli Hasan soal Penipuan Takaran MinyaKita: Penjarakan
Harga Saham BBCA Menguat 2 Hari Beruntun Pasca Public Expose, Sudah Tembus Level Rp 8.000 |
![]() |
---|
RI Makin Berisiko Hadapi Ketidakpastian Global Usai Menkeu Purbaya Sebar Rp200 Triliun ke Perbankan |
![]() |
---|
Kenali 4 Jenis Penipuan di WhatsApp, Termasuk Menyamar Jadi Orang Lain |
![]() |
---|
Menko Airlangga soal Kucuran Dana Rp 200 Triliun ke Perbankan: Menambah Likuiditas Pasar |
![]() |
---|
Bank Mandiri Sebut Kucuran Dana Rp 200 Triliun ke Perbankan Bakal Tingkatkan Penyaluran Kredit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.