Terbukti Mengemplang Kredit, Ted Sioeng Divonis Tiga Tahun Penjara
Pengusaha Ted Sieong dihukum tiga tahun penjara atas penipuan kredit senilai Rp133 miliar.
|
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Acos Abdul Qodir
Tribunnews.com/Ist
VONIS TED SIEONG - Majelis hakim saat membacakan amar putusan kasus penipuan terkait peminjaman kredit ke PT Bank Mayapada Internasional Tbk, dengan terdakwa Ted Sioeng, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, rabu (12/3/2025). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara tiga tahun kepada pengusaha Ted Sieong yang mengikuti sidang secara daring karena dirawat di rumah sakit.
Sementara itu, legal staff Bank Mayapada, Tony Aries memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim PN Jaksel yang telah memutuskan Ted bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
"Alhamdulillah sudah ada putusan terbukti melanggar Pasal 378 KUHP. Terdakwa (Ted) terbukti melakukan penipuan terhadap Bank Mayapada," ujar Tony usai sidang.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Harga Saham BBCA Menguat 2 Hari Beruntun Pasca Public Expose, Sudah Tembus Level Rp 8.000 |
![]() |
---|
RI Makin Berisiko Hadapi Ketidakpastian Global Usai Menkeu Purbaya Sebar Rp200 Triliun ke Perbankan |
![]() |
---|
Kenali 4 Jenis Penipuan di WhatsApp, Termasuk Menyamar Jadi Orang Lain |
![]() |
---|
Menko Airlangga soal Kucuran Dana Rp 200 Triliun ke Perbankan: Menambah Likuiditas Pasar |
![]() |
---|
Bank Mandiri Sebut Kucuran Dana Rp 200 Triliun ke Perbankan Bakal Tingkatkan Penyaluran Kredit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.