Sabtu, 20 September 2025

Terbukti Mengemplang Kredit, Ted Sioeng Divonis Tiga Tahun Penjara

Pengusaha Ted Sieong dihukum tiga tahun penjara atas penipuan kredit senilai Rp133 miliar.

|
Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/Ist
VONIS TED SIEONG - Majelis hakim saat membacakan amar putusan kasus penipuan terkait peminjaman kredit ke PT Bank Mayapada Internasional Tbk, dengan terdakwa Ted Sioeng, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, rabu (12/3/2025). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara tiga tahun kepada pengusaha Ted Sieong yang mengikuti sidang secara daring karena dirawat di rumah sakit.  

Sementara itu, legal staff Bank Mayapada, Tony Aries memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim PN Jaksel yang telah memutuskan Ted bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

"Alhamdulillah sudah ada putusan terbukti melanggar Pasal 378 KUHP. Terdakwa (Ted) terbukti melakukan penipuan terhadap Bank Mayapada," ujar Tony usai sidang.

 

 

 

 

 

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan