Kasus Korupsi Minyak Mentah
VIDEO Besok, Kejagung Periksa Ahok Sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
"Iya, sesuai jadwal rencananya besok (pemeriksaan terhadap Ahok)," ujar Harli saat dikonfirmasi, Rabu (12/3/2025).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (13/3/2025).
Mantan Komisaris Utama Pertamina itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi pemanggilan Ahok.
Harli tak menjelaskan secara rinci apa yang akan didalami oleh penyidik saat pemeriksaan terhadap Ahok dalam kasus korupsi minyak mentah besok.
Harli hanya memastikan bahawa pemeriksaan terhadap Ahok besok akan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB.
"Iya, sesuai jadwal rencananya besok (pemeriksaan terhadap Ahok)," ujar Harli saat dikonfirmasi, Rabu (12/3/2025).
"Direncanakan jam 10.00 WIB," jelasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga merugikan negara Rp193,7 triliun.
Kejagung telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka, termasuk beberapa petinggi Pertamina.
Berikut daftar nama tersangka:
- Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional
- Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Agus Purwono – Vice President (VP) Feedstock
- Muhammad Kerry Andrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa
- Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Katulistiwa
- Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
- Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga
- Edward Corne – Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Tribunnews/Fahmi/Apfia Tioconny Billy/Malau)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.