Gelar Pahlawan Nasional
Pro Kontra Wacana Gelar Pahlawan Soeharto, Pengamat Minta Sejarah Dibaca Utuh
Soeharto diusulkan jadi pahlawan. Pro-kontra memanas. Luka sejarah dan suara korban kembali dipertaruhkan. Kamu wajib baca sampai tuntas.
Ringkasan Berita:
- Pengamat minta publik tak hanya menilai Soeharto dari sisi gelap Orde Baru.
- LBH Pers dan tokoh agama sebut gelar pahlawan sebagai pengkhianatan sejarah.
- Usulan gelar ini dinilai bisa menghapus luka korban dan membungkam kritik publik.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto kembali memicu perdebatan publik. Sejumlah tokoh menilai jasa Soeharto terhadap pembangunan nasional layak diakui, sementara kelompok masyarakat sipil menyebut usulan tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap semangat reformasi.
Direktur Eksekutif ToBe Institute, Mochamad Imamudin Salam, meminta publik menilai wacana ini secara objektif dan tidak hanya melihat sisi negatif dari masa pemerintahan Soeharto.
“Kita harus membaca sejarah dengan kepala dingin dan perspektif utuh. Soeharto adalah bagian penting dari perjalanan republik ini, dengan kontribusi besar terhadap pembangunan nasional," kata Imamudin di Jakarta Pusat, Sabtu (8/11/2025).
Menurut Imam, kepemimpinan Soeharto berlangsung di tengah situasi politik yang penuh ancaman. Ia menyinggung peran Soeharto dalam mempertahankan Yogyakarta pasca-kemerdekaan, operasi penumpasan G30S/PKI, hingga kebijakan pembangunan lewat Supersemar.
"Pelanggaran HAM memang harus jadi pelajaran, tapi itu tidak otomatis menghapus jasa seseorang terhadap bangsa. Kita tidak bisa menulis ulang sejarah dengan menghapus kontribusi yang terbukti membawa Indonesia menuju stabilitas,” tegasnya.
Terkait tudingan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di masa Orde Baru, Imam menilai hal itu sebagai fenomena struktural yang juga terjadi di banyak negara berkembang.
"Program swasembada pangan, pembangunan desa, peningkatan kesejahteraan petani, sampai kebijakan ekonomi pro-rakyat itu semua tidak bisa diabaikan,” jelasnya.
Imam menolak anggapan bahwa pemberian gelar pahlawan berarti “memutihkan” sejarah.
“Gelar pahlawan bukan penghapus dosa sejarah, tapi pengakuan atas jasa besar seseorang terhadap bangsa. Kalau standar kita kesempurnaan moral, maka tak ada yang layak disebut pahlawan,” ujarnya.
Baca juga: Sosok 10 Anggota Komite Reformasi Polri Dilantik Prabowo, Jimly Asshiddiqie hingga Mahfud MD
Ia juga menyebut usulan Soeharto jadi Pahlawan Nasional sudah beberapa kali muncul sejak 2008 dan mendapat dukungan sebagian besar anggota DPR serta tokoh nasional.
"Usulan itu sudah berkali-kali diajukan—2008, 2010, 2015, dan 2016. Sebagian besar DPR juga setuju. Jadi mau apalagi,” ucapnya.
Sebagai informasi, ToBe Institute yang dipimpin Imam adalah lembaga pelatihan yang fokus pada penguatan nilai kebangsaan dan kepemimpinan strategis, dan telah beberapa kali bekerja sama dengan Lemhannas RI.
Gelar Pahlawan Dinilai Mengkhianati Semangat Reformasi
Meski sejumlah tokoh menekankan pentingnya membaca sejarah secara utuh, gelombang penolakan terhadap usulan gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto terus menguat.
Kelompok masyarakat sipil, tokoh agama, dan lembaga advokasi menilai wacana tersebut berpotensi mengabaikan luka sejarah dan semangat reformasi 1998.
Penolakan datang dari Gerakan Masyarakat Adili Soeharto dan Koalisi Masyarakat Sipil, yang menggelar aksi di depan Kementerian Kebudayaan RI, Kamis (6/11/2025).
Gelar Pahlawan Nasional
Pahlawan Nasional
Soeharto
orde baru
sejarah indonesia
Reformasi 1998
pelanggaran HAM
KKN
demokrasi
Gelar Pahlawan Nasional
| Alasan Muhadjir Dukung Soeharto Diberi Gelar Pahlawan, Suara Pihak-pihak yang Mendukung |
|---|
| Golkar Sebut Soeharto Layak Sandang Pahlawan Nasional, Jasa-jasanya Besar Ikut Bangun Papua |
|---|
| Bahlil Ingatkan Jasa-jasa Soeharto untuk Negeri, Golkar Perjuangkan Jadi Pahlawan Nasional |
|---|
| AJI Bongkar Deretan Pembungkaman Pers Era Soeharto, Tolak Gelar Pahlawan |
|---|
| DPR Mengkhianati Sejarah Indonesia Jika Setuju Pemberian Gelar Pahlawan Soeharto |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.