Bamsoet: Revisi UU KADIN Indonesia Kunci Penguatan Daya Saing Industri
pentingnya revisi Undang-Undang No. 1 Tahun 1987 tentang KADIN Indonesia agar lebih relevan dengan tantangan ekonomi global dan kebutuhan nasional.
Editor:
Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik dan Keamanan KADIN Indonesia, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang No. 1 Tahun 1987 tentang KADIN Indonesia agar lebih relevan dengan tantangan ekonomi global dan kebutuhan nasional.
"Revisi UU KADIN Indonesia adalah langkah strategis untuk memperkuat peran KADIN dalam mendukung pemerintahan, meningkatkan daya saing industri, serta memastikan tata kelola organisasi yang lebih transparan dan akuntabel," ujar Bamsoet dalam Rapat Koordinasi Bidang Polkam KADIN Indonesia.
Baca juga: Bamsoet: KADIN Indonesia Dukung Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo dan Dorong Revisi UU KADIN
Menurutnya, revisi ini akan memperkuat sinergi antara pemerintah dan dunia usaha, mendorong investasi, serta membantu UMKM dalam mengakses pasar, teknologi, dan pembiayaan. Selain itu, KADIN yang lebih kuat akan berperan dalam membangun ekonomi berbasis riset dan inovasi guna menciptakan lapangan kerja berkualitas.
Bamsoet menekankan bahwa revisi ini juga mendukung visi Asta Cita Presiden Prabowo untuk pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. "Dengan regulasi yang lebih adaptif, KADIN akan semakin berkontribusi dalam membangun ekonomi nasional yang inklusif dan kompetitif," tutupnya.
Rumah Aspirasi Gelar Maulid Nabi: Teguhkan Cinta Rasulullah dalam Kehidupan Berbangsa |
![]() |
---|
Hadiri Diskusi Kebangsaan HUT FKPPI ke-47, Bamsoet Ajak Perkuat Persatuan Bangsa |
![]() |
---|
Eddy Soeparno: Indonesia Layak Menjadi Global Climate Change Leader |
![]() |
---|
HNW Apresiasi Upaya Menteri Agama Tingkatkan Kesejahteraan Guru |
![]() |
---|
Lestari Moerdijat: Perlu Langkah Nyata untuk Selamatkan Seni Kentrung Jepara dari Kepunahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.