INSS Apresiasi Langkah TNI dan Satgas PKH dalam Penertiban Perkebunan Sawit Ilegal
INSSmengapresiasi langkah TNI dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam menertibkan kawasan perhutanan sawit ilegal.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Garudea Prabawati
Selain menjaga stabilitas keamanan, TNI juga terlibat dalam upaya pemulihan dan rehabilitasi kawasan hutan.
Setelah operasi penertiban, lahan yang telah dibersihkan perlu dikembalikan ke fungsinya sebagai kawasan hutan atau dialokasikan untuk program peremajaan sawit yang lebih terkendali.
Stepi berharap adanya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan petani sawit, industri kelapa sawit Indonesia diharapkan dapat berkembang lebih berkelanjutan tanpa mengorbankan keseimbangan ekosistem.
"Melalui langkah-langkah strategis berbasis data dan kebijakan yang ketat, industri sawit Indonesia dapat semakin transparan, bertanggung jawab, dan menjadi sektor unggulan dalam perekonomian nasional tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan," pungkasnya.
Apa Itu Satgas PKH?
Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dibentuk Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025.
Satgas PKH bertugas memberantas aktivitas ilegal di kawasan hutan, meningkatkan tata kelola lahan, dan memaksimalkan penerimaan negara.
Satgas PKH berada langsung di bawah koordinasi Presiden.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menjadi pengarah Satgas PKH.
Sedangkan Pelaksana diketuai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung.
Sebagai Pengarah, Menteri Pertahanan dibantu oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Agus Subiyanto, Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta beberapa menteri, termasuk Menteri Kehutanan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Menteri Agraria.
(Tribunnews.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.