Sabtu, 23 Agustus 2025

INSS Apresiasi Langkah TNI dan Satgas PKH dalam Penertiban Perkebunan Sawit Ilegal

INSSmengapresiasi langkah TNI dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam menertibkan kawasan perhutanan sawit ilegal.

Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
APRESIASI SATGAS PKH - Direktur Intelligence & National Security Studies (INSS), Stepi Anriani mengapresiasi langkah TNI dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam menertibkan kawasan perhutanan sawit ilegal. Satu di antara pencapaian penting tersebut ialah penyitaan lahan seluas 5.764 hektare milik PT Johan Sentosa (Duta Palma Group) di Kabupaten Kampar, Riau pada 26 Februari 2025 lalu.  

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Intelligence & National Security Studies (INSS), Stepi Anriani mengapresiasi langkah TNI dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam menertibkan kawasan perhutanan sawit ilegal.

Stepi menilai Satgas PKH dan TNI telah melakukan langkah nyata.

Satu di antara pencapaian penting tersebut ialah penyitaan lahan seluas 5.764 hektare milik PT Johan Sentosa (Duta Palma Group) di Kabupaten Kampar, Riau pada 26 Februari 2025 lalu. 

Selain itu, tindakan tegas juga telah diambil terhadap 27 perusahaan sawit ilegal di berbagai wilayah.

"Langkah ini merupakan bagian dari pemulihan aset negara dan upaya serius pemerintah dalam menegakkan hukum atas penguasaan lahan secara ilegal di kawasan hutan," ujar Stepi dalam keterangan tertulis, Kamis (13/3/2025).

Menurut Stepi, perkebunan sawit ilegal tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, namun juga membawa dampak lingkungan yang luas.

Stepi menegaskan pembukaan lahan secara ilegal telah menyebabkan deforestasi besar-besaran, meningkatkan emisi karbon, dan mengancam kelangsungan hidup satwa liar seperti orangutan, harimau Sumatra, dan gajah.

"Konflik sosial akibat tumpang tindih kepemilikan lahan juga semakin sering terjadi."

"Banyak masyarakat adat dan petani lokal kehilangan hak atas tanah mereka karena praktik perampasan lahan oleh perusahaan ilegal," tambahnya.

Selain itu, ketidakjelasan status kepemilikan lahan sering kali memicu perselisihan antara petani, perusahaan, dan pemerintah.

Baca juga: Ketua Komisi I DPR Tegaskan Revisi UU TNI Tidak Akan Kembalikan Dwifungsi ABRI

Peran Satgas PKH 

Sebagai bagian dari Satgas PKH, TNI memiliki peran strategis dalam mendukung penegakan hukum terhadap perkebunan sawit ilegal.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, militer memiliki wewenang untuk terlibat dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk membantu menjaga ketertiban dan menegakkan hukum di wilayah yang terdampak.

"TNI berperan aktif dalam mendukung kepolisian dan kejaksaan dalam operasi penertiban lahan sawit ilegal."

"Keberadaan mereka tidak hanya mempercepat proses hukum, tetapi juga mencegah perlawanan dari pihak-pihak yang berkepentingan dalam praktik ilegal tersebut," jelas Stepi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan