Kamis, 21 Agustus 2025

Revisi UU TNI

KSAD Tegaskan Nasib Dirut Bulog Mayjen Novi Helmy di TNI Tunggu Hasil Revisi UU

KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyatakan penentuan nasib Mayjen Novi Helmy dan Mayjen Irham Waroihan menunggu hasil revisi UU TNI di DPR.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
KSAD - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Maruli menyebut nasib Mayjen TNI Novi Helmy tunggu hasil revisi UU TNI. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyatakan, penentuan nasib Direktur Utama Perum Bulog Mayjen TNI Novi Helmy dan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian Mayjen Irham Waroihan di institusi TNI menunggu hasil revisi UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

Kedua pejabat tersebut diketahui masih merupakan perwira tinggi TNI aktif yang kini menjabat di jabatan sipil di luar Kementerian/Lembaga yang menjadi pengecualian dapat diisi anggota TNI.

"Itu kita lihat, makanya pengaturannya revisinya segera keluar nanti. Kalau harus keluar ya keluar," kata Maruli saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Menurut Maruli, jika memang nantinya aturan dari Revisi UU TNI itu mengharuskan keduanya untuk pensiun dari TNI, maka yang bersangkutan harus mematuhi UU tersebut.

"Berarti ikutin revisi, kalau revisinya nanti harus pensiun, ya pensiun dia," ucap dia.

Baca juga: Panglima TNI: Mayjen Novi Helmy Harus Mundur dari Kedinasan karena Jadi Dirut Bulog

Saat disinggung soal ada atau tidaknya kemungkinan yang bersangkutan dikembalikan ke Mabes TNI jika tidak boleh rangkap jabatan sipil, Maruli mengembalikannya kepada aturan dalam Revisi UU itu nantinya.

Dalam artian, saat ini Mabes TNI belum dapat memberikan kepastian terhadap yang bersangkutan.

"Tergantung revisinya (UU TNI), itu tergantung revisi," ucap dia.

Baca juga: Centra Initiative: Letkol Teddy dan Letjen Novi Harus Mundur Tanpa Harus Menunggu Revisi UU TNI

Hanya saja, Maruli menyinggung soal pernyataan dari pihak pemerintah dalam hal ini Menteri Pertahanan RI (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin.

Dimana dalam usulan Menhan RI dalam revisi UU TNI nantinya, prajurit TNI aktif boleh mengisi jabatan sipil untuk 15 Kementerian/Lembaga tertentu.

"Ya itu kan berarti nanti yang ikut yang tidak ikut ya ke sana. Kan kemarin sudah dijelasin sama Menhan," beber dia.

Adapun 15 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit TNI aktif dalam usulan Kemenhan RI saat rapat kerja pembahasan RUU TNI bersama Komisi I DPR RI yakni:

1. Koordinator Bidang Polkam
2. Pertahanan Negara
3. Sekretariat Militer Presiden 
4. Intelijen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. Dewan Pertahanan Nasional 
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Kelautan dan Perikanan
11. BNPB
12. BNPT
13. Keamanan Laut
14. Kejagung, dan
15. Mahkamah Agung

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan