Kamis, 14 Agustus 2025

Kuasa Hukum Ted Sioeng Bakal Laporkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan ke KY, MA, dan DPR

Pengacara Ted Sioeng, Julianto Asis, akan melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Badan Pengawas MA dan Komisi Yudisial (KY). 

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ist
VONIS TED SIEONG - Terdakwa Ted Sioeng menjalani sidang secara daring dari RSPAD Gatot Subroto Jakarta, saat majelis hakim membacakan amar putusan atau vonis kasus penipuan terkait peminjaman kredit ke PT Bank Mayapada Internasional Tbk, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara tiga tahun kepada Ted Sieong.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Ted Sioeng, Julianto Asis, akan melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY). 

Sebab, majelis hakim tersebut tetap menggelar sidang kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan terdakwa Ted Sioeng yang sedang terbaring di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

“Kami akan adukan dan ajukan keberatan ke pengawas di MA namanya Badan Pengawas. Kami akan ajukan juga ke Komisi Yudisial sama Komnas HAM. Dalam waktu dekat ini,” kata Julianto dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).

Padahal, kata dia, tim penasihat hukum sudah menyampaikan kepada majelis hakim kalau terdakwa Ted Sioeng kondisinya masih di rumah sakit. 

Akan tetapi, lanjut dia, majelis hakim malah tetap menggelar sidang dengan agenda membacakan vonis terhadap Ted Sioeng.

Baca juga: Terbukti Mengemplang Kredit, Ted Sioeng Divonis Tiga Tahun Penjara

“Saya sudah sampaikan kalau ada orang dengan kondisi yang terbaring di rumah sakit dipaksa ikut sidang. Ini terlepas dari substansi putusannya, tetapi tata cara persidangan ini sangat tidak manusiawi. Kondisinya terdakwa sangat tidak memungkinkan,” kata dia.

Tentunya, Julianto mengatakan putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ted Sioeng ini bisa menjadi yurisprudensi bilamana terdakwa sakit harus tetap digelar sidangnya. 

Selain itu, lanjut dia, peralatan persidangan Ted Sioeng pun tidak memadai hanya pakai handphone.

Baca juga: Kasus Ted Sioeng, SOP Pemberian Kredit Bank Dipertanyakan

“Berarti siapa pun nantinya yang dalam kondisi seperti terdakwa (Ted Sioeng) bisa dilakukan persidangannya. Karena majelis hakim PN Jaksel sudah menerapkan itu. Apa alasan untuk tetap melanjutkan persidangan ini. Apa urgensinya? Apakah ada situasi yang emergency? Ada desakan atau apa dan sebagainya. Peralatannya juga tidak memadai, di ponsel itu sangat tidak layak,” ujarnya.

Padahal, Julianto mengatakan majelis hakim selalu menanyakan kondisi terdakwa setiap persidangan sebelum dimulai. 

Bahkan, ia menganalogikan bagaimana jika majelis hakim atau jaksa penuntut umum (JPU) sakit apakah persidangan tetap digelar atau ditunda.

“Menurut kami kondisi kesehatan akan menjadi faktor menentukan terdakwa ditanyai bagaimana dengan putusannya. Pertimbangan hukumnya seperti apa. Kalau hakim yang sakit, sidang lanjut enggak? Kalau jaksa yang sakit, sidang lanjut enggak? Kalau terdakwa tetap lanjut, enggak fair namanya. Kami akan teruskan ke Komisi III DPR RI. Ini terlepas dari segala hal. Kami minta kelayakan tata cara persidangan,” kata Julianto.

Diketahui, sidang Ted Sioeng ini diagendakan pembacaan vonis pada Rabu, 5 Maret 2025.

Namun, sidang ditunda lantaran terdakwa Ted Sioeng dibawa ke Rumah Sakit Adhyaksa oleh jaksa penuntut umum pada Senin, 10 Maret 2025.

Kemudian, majelis hakim kembali menunda sidangnya lantaran Ted Sioeng dilarikan ke RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan