Sabtu, 23 Agustus 2025

SETARA Institute: Revisi UU TNI Tidak Ubah Apapun Soal Pengaturan Jabatan Sipil Letkol Teddy

Semestinya prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil memiliki kesadaran bertindak reformis, yakni mundur dari TNI agar bisa menduduki jabatan sipil. 

Penulis: Gita Irawan
Editor: Erik S
Kolase Tribunnews.com/Wikipedia/Handout
DUA PERWIRA TNI - Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya, S.I.P., M.I.P. dan Mayor Inf. TNI Teddy Indra Wijaya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan prajurit aktif di jabatan sipil di luar ketentuan Undang-Undang TNI akan mundur atau pensiun dini dari dinas aktif militer.

Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute Ikhsan Yosarie mengataka hal itu tidak akan berdampak pada Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya dan Dirut Perum Bulog Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya

"Revisi UU TNI tidak mengubah apapun berkaitan dengan pengaturan terhadap jabatan sipil bagi Letkol Teddy maupun Letjen Novi Helmy," kata Ikhsan saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (13/3/2025).

Baca juga: Pemerintah Pastikan Status Seskab Letkol Teddy Berlandaskan Kewenangan Konstitusional


"Yakni masih menempatkan jabatan yang diduduki duo prajurit aktif tersebut tidak termasuk ke dalam jabatan sipil yang diperbolehkan bagi prajurit TNI mendudukinya tanpa melalui pensiun dini," lanjut dia.


Menurut dia pernyataan Panglima TNI tersebut pada dasarnya merupakan penegasan terhadap ketentuan UU TNI yang masih eksis. 


Sehingga, lanjut dia, sebelum Panglima TNI menyampaikan statemen demikian, semestinya prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil memiliki kesadaran bertindak reformis, yakni mundur dari TNI agar bisa menduduki jabatan sipil. 


Begitu pun pimpinan TNI termasuk Panglima TNI, menurut Ikhsan, semestinya lebih cepat menyadari dan menegaskan ketentuan pensiun dini bagi prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil.


Lebih lanjut, dalam rangka menindaklanjuti pernyataan Panglima TNI tersebut pimpinan TNI perlu melakukan penyisiran terhadap berbagai prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil.


"Data yang beredar bahkan menyebut mencapai 2.500 prajurit, terutama di luar ketentuan UU TNI. Terhadap prajurit tersebut, penegasan pernyataan Panglima TNI perlu dilakukan untuk memastikan reformasi TNI terus terjaga, begitupun profesionalitas prajurit di bidang pertahanan negara," pungkasnya.


Respons Menhan Soal Status Teddy


Diberitakan juga sebelumnya Menteri Pertahanan RI (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin merespons soal posisi Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya sebagai prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan Sekretaris Kabinet (Seskab) di pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca juga: Ketua Umum PP GPA Minta Seskab Teddy Mundur Sebagai Prajurit TNI: Aturan Harus Ditegakkan


Posisi Letkol Teddy di Seskab menuai polemik, lantaran yang bersangkutan merupakan prajurit TNI aktif dengan pangkat perwira menengah, namun turut menduduki jabatan sipil.


Terkait itu, Sjafrie lantas menyinggung soal aturan yang bakal dibahas dalam Revisi UU TNI perihal kedudukan TNI di 15 kementerian/lembaga yang bisa ditempati oleh prajurit TNI.


Kata Sjafrie, bila jabatan Letkol Teddy masuk di dalam 15 Kementerian/Lembaga tersebut maka yang bersangkutan tidak perlu pensiun dari jabatan TNI, begitu sebaliknya.


"Masuk enggak dalam kategori itu? Kalau termasuk di luar 15 kategori itu ya terkena. Pensiun dulu, baru melanjutkan pekerjaannya," kata Sjafrie saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Baca juga: Imparsial: Letkol Teddy dan Letjen Novi Helmy Harus Mundur Dari Dinas Militer


Sebanyak 15 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit TNI aktif dalam usulan Kemenhan RI saat rapat kerja pembahasan RUU TNI bersama Komisi I DPR RI yakni:


1. Koordinator Bidang Polkam
2. Pertahanan Negara
3. Sekretariat Militer Presiden 
4. Intelijen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. Dewan Pertahanan Nasional 
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Kelautan dan Perikanan
11. BNPB
12. BNPT
13. Keamanan Laut
14. Kejagung, dan
15. Mahkamah Agung


Saat disinggung apakah jabatan Seskab masuk dalam 15 Kementerian/Lembaga yang nantinya akan diatur dalam RUU TNI, Sjafrie tidak menjelaskan secara detail.


Dirinya hanya memberikan penegasan, apabila ada prajurit TNI yang menjabat jabatan sipil di luar 15 Kementerian/Lembaga terkait, maka diharuskan untuk pensiun.


"Saya tidak melihat spesifik, tapi saya akan menyampaikan bahwa jabatan tertentu Kementerian/Lembaga itu harus pensiun dulu," tandas dia.


Komisi I DPR Bentuk Panja


Diberitakan sebelumnya Komisi I DPR RI menggelar rapat perdana bersama Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Sekretariat Negara untuk membahas Revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pada Selasa (11/3/2025).


Dalam rapat perdana tersrbut pemerintah dan DPR RI telah menetapkan panitia kerja (Panja) RUU TNI. 


Panja tersebut diketuai Ketua Komisi I Utut Adianto yang juga disetujui oleh Menteri Pertahanan RI (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin yang mewakili pemerintah.

Baca juga: Apakah Letkol Teddy & Letjen Novi Helmy Harus Pensiun Usai Panglima TNI Bersikap? Ini Kata Mabes TNI


Sementara itu, pimpinan Komisi I lainnya yakni Dave Laksono dari fraksi Golkar, Budi Djiwandono dari fraksi Gerindra, Ahmad Heryawan dari fraksi PKS, dan Anton Sukartono dari fraksi Demokrat ditetapkan sebagai wakil Ketua Panja RUU TNI.


Anggota Panja RUU TNI ini akan berisi 18 anggota yang terdiri dari seluruh fraksi di Komisi I DPR RI.


Mereka terdiri dari 4 anggota dari fraksi PDIP, 3 anggota fraksi Golkar, 3 anggota fraksi Gerindra, 2 anggota fraksi NasDem, 2 anggora fraksi PKB, 2 fraksi PKS, dan 2 orang fraksi PAN.


Selain menetapkan panja RUU TNI, dalam rapat tersebut pemerintah juga menyerahkan draft Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Pemerintah.


DIM tersebut merupakan masukan dari pemerintah atas revisi UU TNI yang menjadi inisiatif DPR RI tersebut.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan