Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Anggota Komisi III DPR Minta Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Dihukum Seberat-beratnya
Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra meminta agar mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman dihukum seberat-beratnya.
"Kasus ini ditangani dengan penuh kehati-hatian dan mengacu pada prosedur hukum yang berlaku, sehingga setiap tindakan tersangka dapat dikonstruksikan sebagai tindak pidana terhadap hak-hak perlindungan anak," ucapnya.
AKBP Fajar dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dia juga dikenakan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Saat ini, Mabes Polri telah menahan AKBP Fajar di rumah tahanan Bareskrim Polri hingga proses penyidikan selesai.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.