Rabu, 1 Oktober 2025

Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

Anggota Komisi III DPR Minta Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Dihukum Seberat-beratnya

Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra meminta agar mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman dihukum seberat-beratnya.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
KASUS ASUSILA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba. Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra meminta agar mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman dihukum seberat-beratnya. 

"Kasus ini ditangani dengan penuh kehati-hatian dan mengacu pada prosedur hukum yang berlaku, sehingga setiap tindakan tersangka dapat dikonstruksikan sebagai tindak pidana terhadap hak-hak perlindungan anak," ucapnya.

AKBP Fajar dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dia juga dikenakan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Saat ini, Mabes Polri telah menahan AKBP Fajar di rumah tahanan Bareskrim Polri hingga proses penyidikan selesai.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved