Senin, 29 September 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Berpeluang Dipanggil Kejagung dalam Kasus Korupsi Pertamina

Nicke Widyawati berpeluang dipanggil dan diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di PT Pertamina 2018-2023.

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
Pertamina
KORUPSI PERTAMINA - Foto Nicke Widyawati saat menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina. Nicke Widyawati berpeluang dipanggil dan diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di PT Pertamina 2018-2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Direktur Utama Pertamina Persero, Nicke Widyawati, berpeluang dipanggil dan diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

Sejauh ini, penyidik diketahui telah memeriksa lebih dari 120 saksi. 

Namun, dari sekian banyak daftar saksi itu, belum ada nama Nicke Widyawati di dalamnya. 

“Sampai hari ini, ada sekitar lebih dari 120 orang dan ini kan kalau kita lihat kan tahunnya kan tempusnya kan 2018-2023, memang ada banyak-banyak orang yang harus dimintai keterangan terkait itu,” kata Harli saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (14/3/2025), dilansir Kompas.com.

“Tidak tertutup juga kemungkinan untuk (Ahok) dipanggil lagi, termasuk kepada pihak-pihak manapun yang terkait dengan peristiwa ini apakah direksi, apakah jajaran komisaris dan seterusnya, apakah di jajaran subholding maupun di holding-nya,” ujarnya.

Harli menegaskan, pemanggilan saksi-saksi itu mengikuti kebutuhan penyidik dalam mengungkap perkara, yakni mana yang perlu diutamakan untuk membuat terang kasus ini. 

“Nanti kita lihat apakah penyidik sudah merencanakannya (pemanggilan Nicke) karena ini kan terkait dengan kebutuhan penyidikan dan terkait dengan perbuatan para tersangka."

"Tentu, pihak-pihak mana yang lebih diutamakan dulu untuk membuat terang perkara ini, tentu itu yang akan didahulukan,” ujar Harli.

Sebelumnya, eks Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah diperiksa Kejagung pada Kamis (13/3/2025).

Setelah selesai menjalani pemeriksaan itu, Ahok mengatakan bahwa seharusnya Kejagung juga turut memanggil mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution.

Baca juga: Kejagung Klaim Ahok Tahu Soal Ekspor dan Impor Kasus Korupsi Pertamina, Berpotensi Jadi Tersangka?

Alasannya karena Alfian adalah dirut yang menjabat sebelum Riva Siahaan yang kini sudah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Alfian diketahui merupakan orang lama di Pertamina. Pada tahun 2023, dia ditarik dari PT Pertamina Patra Niaga untuk menjadi Direktur Logistik dan Infrastruktur di PT Pertamina Persero. 

“Saya kira nanti beliau bisa sudah dipanggil atau belum, saya enggak tahu. Harusnya sudah dipanggil ya. Kan masih dirut yang lama."

"Kalau Pak Riva kena (jadi tersangka), harusnya dirutnya (sebelum Riva) juga dipanggil, mungkin ya,” ujar Ahok saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan