Abdul Gani Kasuba Meninggal
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Meninggal, Bagaimana Kelanjutan Kasusnya di KPK?
Abdul Gani Kasuba meninggal setelah dirawat secara intensif selama dua pekan di RSUD Chasan Boesoirie Ternate.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) guna membahas kelanjutan kasus mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK).
Diketahui Abdul Gani telah dilayangkan meninggal dunia pada Jumat, 14 Maret 2025.
"Terkait kelanjutan perkara yang bersangkutan, penyidik akan berkoordinasi dengan JPU untuk menentukan langkah selanjutnya," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam pernyataannya, Sabtu (15/3/2025).
Baca juga: Abdul Gani Kasuba Mantan Gubernur Maluku Utara Meninggal, Riwayat Penyakit dan Bolak Balik RS
Abdul Gani Kasuba meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesoirie Ternate.
Dia meninggal pada pukul 19.54 WIT setelah dirawat secara intensif selama dua pekan karena sejumlah penyakit yang dideritanya.
Abdul Gani sempat kritis dan tak sadarkan diri sejak 7 Maret 2025.
“Beliau [Abdul Gani Kasuba] telah menderita hipertensi [darah tinggi] dengan waktu yang lama dan menyebabkan komplikasi akibat penyakit tersebut. Selebihnya saya tidak bisa menjelaskan kondisi penyakit alm tanpa seizin keluarga,” kata Direktur Rumah Sakit Umum Chasan Boesoirie Ternate, Alwia Assegaf.
Abdul Gani Kasuba sempat mendapatkan sorotan KPK saat menerbitkan 13 izin usaha pertambangan (IUP).
Izin usaha itu diduga tidak sesuai prosedur.
Pada Senin, 18 Desember 2023, Abdul Gani Kasuba terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK.
Baca juga: KPK Panggil Direktur RSUD Chasan Boesoirie Ternate Terkait Kasus Abdul Gani Kasuba
Ia ditangkap bersama Stevi Thomas, mantan Direktur Hubungan Eksternal PT Trimega Bangun Persada Tbk.
Abdul Gani Kasuba merupakan terpidana kasus gratifikasi dan suap di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).pada Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Abdul Gani pada September 2024.
Selain vonis penjara, hakim memutuskan hukuman kepada terdakwa Abdul Gani Kasuba untuk membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp109,056 miliar dan 90 ribu dolar Amerika Serikat (AS).
Persidangan Abdul Gani sempat menjadi perhatian karena mengungkap adanya bagi-bagi blok tambang di Maluku Utara dengan kode "Blok Medan".
Kode itu dikait-kaitkan dengan Bobby Nasution, suami dari putri Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo, Kahiyang Ayu.
Baca juga: Kata KPK soal David Glen Bakal jadi Saksi di Sidang Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba
KPK pernah menjelaskan jika istilah 'Blok Medan' muncul dari keterangan Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili dalam persidangan.
"Jadi di perkaranya AGK itu, itu tidak ada sebetulnya blok Medan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu (6/11/2024).
Asep mengatakan, kode blok Medan itu tentang blok pertambangan di Kecamatan Wasile, Maluku Utara yang dimiliki oleh orang Medan.
Namun, ia tak menyebutkan identitasnya orang Medan tersebut.
KPK saat ini masih mengusut sejumlah perkara yang melibatkan Abdul Gani.
Pada Desember lalu, KPK memeriksa Direktur RSUD dr. Chasan Boesoirie, Alwia Assegaf, dalam perkara korupsi.
Selain itu, KPK mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Abdul Gani Kasuba.
Abdul Gani Kasuba Meninggal
Stok Beras di Toko Ritel Jakarta dan Tangsel Mendadak Kosong, Ada Apa? |
---|
Tanggap Darurat Nasional: 12 Usulan kepada Presiden untuk Pulihkan Kepercayaan Publik |
---|
Kadispenad Bantah Ada Anggota TNI AD Jadi Provokator Saat Demo, Beberkan Kronologi Kejadian |
---|
Voxpol Ungkap 10 Langkah Kembalikan Stabilitas Nasional, Salah Satunya Copot Menteri Warisan Jokowi |
---|
Jajak Pendapat Harvard/Harris: 60 Persen Gen Z Amerika Dukung Hamas Ketimbang Israel |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.