Jumat, 26 September 2025

Revisi UU TNI

DPR Beralasan Bahas RUU TNI di Hotel Mewah Agar Bisa Istirahat, Lucius Karus: Cuma Ngeles Saja

Lucius Karus mempertanyakan alasan DPR memilih lokasi mewah yang berjarak dekat dari kompleks parlemen untuk membahas soal RUU TNI. 

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
Mario Christian Sumampow
RAPAT DI HOTEL MEWAH - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus ditemui di kawasan Kantor KPU RI, Jumat (24/2/2023). Lucius mengkritisi rapat Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang digelar tertutup di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025). 

Lucius menilai, usulan tersebut justru mengarah pada kembalinya model dwi fungsi ABRI seperti di era Orde Baru.

"Pengaturan yang condong menguntungkan TNI itu bukan terkait penguatan profesionalitas tetapi justru terkesan ingin memgembalikan kejayaan TNI masa Orba melalui dwi fungsi ABRI saat itu," tegasnya.

Dia menegaskan, keinginan memperluas kewenangan berlawanan dengan harapan masyarakat sipil agar TNI harus profesional sebagai alat pertahanan negara saja.

"Dengan lawan yang nampak cukup solid di publik, DPR dan Pemerintah nampaknya harus bersifat. Siasat itu demi bisa meloloskan UU TNI sesuai yang sejak awal diinginkan penyusun draf revisi UU TNI," ucap Lucius.

Lebih lanjut, Lucius mengkritik pola pembahasan yang berlangsung cepat dan tertutup, mengingat tren serupa terjadi dalam sejumlah legislasi lain yang kontroversial. 

Dia menyebut revisi UU KPK, UU Cipta Kerja, UU IKN, hingga UU Minerba sebagai contoh produk legislasi yang disusun dalam tempo singkat dan minim partisipasi publik.

"Lihat UU Cipta Kerja dan UU KPK. Gegara diam-diam dan buru-buru, KPK kita jadi lemah seperti sekarang. Ya mungkin saja pada saatnya nanti, TNI hasil revisi UU TNI ini juga akan lemah pada waktunya," ungkap Lucius.

Selain itu, Formappi juga menyoroti waktu penyelenggaraan rapat yang bertepatan dengan kebijakan efisiensi anggaran dari Pemerintahan Prabowo Subianto.

Diketahui, Komisi I DPR dan pemerintah memang tengah kebut membahas revisi UU tentang TNI. 

Revisi tersebut mencakup penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan