Jumat, 8 Agustus 2025

OTT KPK di Ogan Komering Ulu

KPK Ungkap Alasan Hanya Tetapkan 6 Tersangka dari 8 Orang yang Terjaring OTT OKU di Sumatera Selatan

KPK hanya menetapkan enam tersangka dari delapan orang yang terjaring OTT Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
OTT KPK - Sejumlah tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (16/3/2025). KPK resmi menahan enam tersangka diantaranya Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin, Anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah, Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah dan pihak swasta M Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso dan mengamankan barang bukti berupa uang tekait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2024-2025. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) hanya menetapkan enam tersangka dari delapan orang yang terjaring OTT Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Diketahui, enam orang tersangka tersebut, yakni Anggota Komisi III DPRD OKU, Ferlan Juliansyah (FJ) dan M. Fahrudin (MFR); Anggota Komisi II DPRD OKU, Umi Hartati; Kepala Dinas PUPR Kab. OKU, Nopriansyah (NOP); serta dua pihak swasta M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya belum cukup bukti untuk menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek ini.

"Yang dua lagi itu karena hasil dari melihat apa namanya fakta-fakta perbuatannya masih belum cukup bukti," kata Asep, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/3/2025).

Oleh karena itu, kini dua orang tersebut telah dipulangkan KPK.

"(Dua orang lainnya) sudah kita kembalikan, karena 1x24 jam sudah harus dikembalikan, ditentukan apakah dia sebenarnya tersangka atau bukan. Jadi sebelum 1x24 jam dari malam kita tentukan," jelasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan

Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK, pada Sabtu (15/3/2025). 

Enam tersangka tersebut, di antaranya yakni Anggota Komisi III DPRD OKU, Ferlan Juliansyah (FJ) dan M. Fahrudin (MFR); Anggota Komisi II DPRD OKU, Umi Hartati; Kepala Dinas PUPR Kab. OKU, Nopriansyah (NOP); serta dua pihak swasta M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS). 

"Dari hasil ekspose, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten OKU dari 2024-2025," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers penahanan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/3/2025). 

Setyo kemudian menuturkan, ntuk kepentingan penyidikan, para tersangka kemudian dilakukan penahanan 20 hari pertama. 

"Penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap enam tersangka tersebut selama 20 hari terhitung mulai tanggal 16 Maret sampai 4 Maret 2025," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (16/3/2025).

Setyo menjelaskan, untuk tiga tersangka inisial FJ, FMR, dan UM, ditempatkan di rumah tahanan negara (rutan) cabang rutan dari Rutan Kelas I Jakarta Timur di Gedung KPK C1.

Sementara tiga tersangka lainnya, kata Setyo, ditahan di tempat yang berbeda.

"Tersangka NOV, MFZ, dan ASS, ditempatkan di rumah tahanan negara cabang rutan dari Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang rumah tahanan KPK, Jalan Kuningan Persada K4, Jakarta Selatan," jelasnya.

Atas perbuatannya, untuk Kadis PUPR dan para anggota DPRD OKU selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan para pihak swasta selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipukor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap delapan orang di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan pada Sabtu (15/3/2025).

Para pejabat yang ditangkap termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta sejumlah anggota DPRD setempat.

OTT ini dilakukan terkait dugaan praktik suap di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU.

Dalam OTT ini, KPK menyita uang sebesar Rp 26 miliar sebagai barang bukti dalam operasi tersebut.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi bahwa uang tersebut terkait dengan proyek-proyek di dinas tersebut.

Baca juga: KPK Tetapkan 6 Tersangka Suap Proyek dari OTT di OKU: 3 Anggota DPRD, Kadis PUPR dan 2 Swasta

"Proyek dinas PUPR, barang bukti yang disita Rp 26 miliar," kata Fitroh, dilansir Kompas.com, Sabtu (15/3/2025).

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan