Jumat, 22 Agustus 2025

Mutasi dan Promosi di TNI

Penempatan Letjen Novi Helmy Prasetya Jadi Staf Khusus Panglima TNI Bagian Dari Proses Pensiun Dini?

Penempatan Letjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Staf Khusus Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dalam rangka penempatan sebagai Dirut Perum Bulog

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
HO
STAFSUS PANGLIMA TNI - Letnan Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya, S.I.P., M.I.P. memimpin acara kegiatan Bimbingan Teknis Ketahanan Pangan TA 2025 di Yonif 315/Grd Kota Bogor, Jawa Barat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penempatan Letjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Staf Khusus Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dalam rangka penempatan sebagai Dirut Perum Bulog diduga menjadi bagian dari proses persiapan Novi untuk pensiun dini.

Informasi dihimpun, saat ini pria kelahiran  10 November 1971 itu masih berusia 53 tahun.

Sementara, maksimal usia pensiun bagi perwira TNI yang diatur dalam Ketentuan Peralihan pasal 71 (a) UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI adalah 58 tahun.

Penempatan Novi sebagai Staf Khusus Panglima TNI tersebut tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 tanggal 14 Maret 2025, mengenai pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di tubuh TNI bersama 83 perwira tinggi TNI lainnya.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Hariyanto mengonfirmasi bahwa penempatan Novi sebagai Staf Khusus Panglima TNI adalah dalam rangka persiapan Novi untuk pensiun dini

Namun demikian, ia mengajak untuk mengikuti perkembangannya bersama-sama.

"Benar, Mas. Bagian dari proses (persiapan pensiun dini). Kita ikuti perkembangannya," kata Hariyanto saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (16/3/2025).

Diberitakan sebelumnya, Hariyanto juga menjabarkan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyampaikan jika seorang prajurit TNI akan menduduki jabatan sipil di luar ketentuan Pasal 47 ayat 2 UU TNI maka yang harus ditempuh adalah mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas militer.

Selain itu, kata dia, prajurit dapat mengajukan pengunduran diri untuk beralih ke jabatan sipil di luar struktur TNI.

Ia juga mengatakan keputusan proses pengunduran diri tersebut berada di pimpinan TNI.

"Setelah disetujui pengunduran dirinya maka prajurit tersebut berstatus sipil penuh dan tidak lagi terikat dengan aturan serta kewajiban sebagai anggota TNI," ungkap Hariyanto kepada Tribunnews.com pada Senin (10/3/2025).

Sebagaimana diketahui, dalam pasal 47 ayat (2) UU TNI hanya terdapat 10 Kementerian dan Lembaga sipil yang boleh ditempati oleh prajurit aktif.

Sebanyak 10 Kementerian dan Lembaga itu yakni kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung. 

Untuk diketahui, pembahasan terkait penempatan prajurit aktif TNI di jabatan sipil saat ini tengah menjadi polemik di masyarakat menyusul rencana revisi UU TNI yang prosesnya tengah berjalan di Komisi I DPR.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sebelumnya telah menegaskan mengatakan prajurit TNI aktif yang menjabat di jabatan sipil selain dari 10 kementerian dan lembaga yang diatur dalam pasal 47 ayat (2) Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas militer.

Hal itu disampaikannya usai menghadiri rapat koordinasi terkait pengamanan mudik dan hari raya Idulfitri 1446 Hijriyah di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (10/3/2025).

"Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di Kementerian dan Lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif sesuai dengan pasal 47 (UU TNI)," kata Agus dalam video yang terkonfirmasi pada Senin (10/3/2025). 

Sekadar informasi, belakangan ini nama Novi kerap disebut-sebut khususnya oleh Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan.

Mereka mendesak Novi mundur dari dinas keprajuritan atau mundur dari jabatannya sebagai Dirut Bulog.

Baca juga: Rotasi dan Mutasi 86 Pati TNI: Dirut Bulog Letjen Novi Helmy Prasetya Jadi Staf Khusus Panglima TNI

Hal tersebut mengingat Novi yang masih berstatus prajurit aktif dinilai tidak boleh menempati jabatan sipil sebagaimana amanat pasal 47 ayat (2) UU TNI.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan