Selasa, 12 Agustus 2025

Mutasi dan Promosi di TNI

4 Tugas Jenderal Tandyo Budi Revita yang Kini Jabat Wakil Panglima TNI

Jenderal TNI Tandyo Budi Revita resmi dilantik sebagai Wakil Panglima TNI dalam Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Dok. TNI AD
WAKIL PANGLIMA TNI - Jenderal TNI Tandyo Budi Revita resmi dilantik menjadi Wakil Panglima TNI yang akan dilantik langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Minggu (10/8/2025) di Batujajar, Bandung, Jawa Barat. Apa saja tugasnya? 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden resmi melantik Jenderal TNI Tandyo Budi Revita sebagai Wakil Panglima TNI dalam Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Lanud Suparlan, Pusdiklatpassus Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat pada Minggu (10/8/2025) hari ini.

Dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, Wakil Panglima TNI dijabat Perwira Tinggi bintang empat TNI.

Perpres tersebut juga mencantumkan jabatan Wakil Panglima TNI ke dalam struktur pimpinan di Markas Besar TNI.

Dalam Perpres nomor 84 tahun 2025 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam Perpres 66 tahun 2019 tersebut tidak memuat perubahan ketentuan terkait tugas-tugas Wakil Panglima TNI.

Namun pada Perpres 66 tahun 2019 dicantumkan empat tugas Wakil Panglima TNI.

  • Pertama, membantu pelaksanaan tugas harian Panglima.
  • Kedua, memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan Postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan Pembinaan Kekuatan TNI serta Penggunaan Kekuatan TNI.
  • Ketiga, melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap.
  • Keempat, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima.
  • Selain itu, dalam Perpres 66 Tahun 2019 juga disebutkan berperan sebagai koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.

3 Penafsiran Reaktivasi Jabatan Wakil Panglima TNI

Informasi dihimpun, tercatat Tandyo adalah perwira tinggi TNI kedua yang pernah menduduki jabatan sebagai Wakil Panglima TNI setelah sebelumnya pernah dijabat Jenderal TNI (kini Purnawirawan) Fachrul Razi pada periode Oktober tahun 1999 sampai September tahun 2000.

Sementara itu, tercatat setidaknya lima nama perwira tinggi ABRI yang pernah menjabat sebagai Wakil Panglima ABRI dalam kurun waktu September 1971 hingga Oktober 1999.

Mereka adalah Jenderal Maraden Panggabean, Jenderal Sumitro, Jenderal Surono Reksodimedjo, Laksamana Sudomo, dan Laksmana Widodo Adi Sutjipto.

Sedangkan hanya ada satu nama perwira Tentara Keamanan Rakyat (TKR) yang pernah menjabat sebagai Wakil Panglima TKR pada periode 1948 hingga 1953 yakni Kolonel Inf Abdul Haris Nasution.

Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) sekaligus pengamat militer Anton Aliabbas memandang sekurangnya ada tiga penafsiran terkait diaktifkannya kembali atau reaktivasi jabatan Wakil Panglima TNI

Ia menjelaskan sejatinya pos Wakil Panglima TNI sudah dibuka sejak tahun  2019.

Hal itu, kata Anton, seiring keluarnya Perpres No 66 tahun 2019 yang telah diubah menjadi Perpres No 84 tahun 2025 tentang Organisasi TNI.

Dengan demikian, lanjutnya, sesungguhnya tidak ada ketentuan normatif yang dilanggar oleh TNI ketika ingin menghidupkan kembali posisi ini.

Namun menurut dia, reaktivasi posisi Wapang TNI ini dapat diinterpretasi dalam tiga hal. 

Pertama, semakin luasnya peran, tugas dan ruang sebagai konsekuensi dari adanya UU No 3/2025 tentang TNI menjadikan tugas seorang Panglima TNI menjadi semakin kompleks.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan