Rabu, 1 Oktober 2025

Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

Polri Sebut Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Tidak Akan Dihadirkan Saat Sidang Banding

Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto menuturkan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mengajukan upaya banding.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
AJUKAN BANDING - Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto menuturkan pelanggar eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukam Sumaatmaja mengajukan banding. Hal itu menyusul hasil putusan sidang etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri pada Senin (17/3/2025). 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AKBP Fajar terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang dewasa berinisial SHDR (20). 

Selain itu, tersangka juga diduga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.

Atas perbuatannya, FWLS dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. 

Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved