Bos Rental Mobil Tewas Ditembak
Sidang Tewasnya Bos Rental, Tangis Terdakwa Bambang Pecah, Minta Hakim Berikan Hukuman Paling Adil
Kelasi Bambang Apri Atmojo dengan tersedu-sedu meminta hakim berikan hukuman untuknya adil untuknya.
Oditur Militer memohon dalam perkara ini terdakwa Bambang dan Akbar dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL.
Sementara itu terdakwa Rafsin Hermawan dituntut pidana empat tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL.
Selain itu ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar biaya restitusi dari tewasnya Ilyas Abdurrahman dan korban luka tembak Ramli.
Terdakwa Bambang Apri Atmojo dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp 209.633.500. Dan kepada korban Ramli sebesar Rp 146.354.200.
Selanjutnya terdakwa Akbar Aidil dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp147.133.500. Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.
Terakhir terdakwa Rafsin Hermawan dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp 147.133.500. Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.
Bos Rental Mobil Tewas Ditembak
| Mabes TNI Sebut Tak Perlu Ada Pembelaan soal Vonis 3 Oknum Prajurit Penembak Bos Rental: Kita Ikuti |
|---|
| Mabes TNI Hormati Vonis 3 Oknum Prajurit di Kasus Penembakan Bos Rental: Nggak Perlu Kita Pembelaan |
|---|
| Amnesty International Menyayangkan Hakim Militer Tolak Restitusi Kasus Penembakan Bos Rental Mobil |
|---|
| Oknum TNI Penembak Bos Rental Divonis Penjara Seumur Hidup, Komnas HAM Apresiasi Pengadilan Militer |
|---|
| 3 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Masih Pikir-pikir Ajukan Banding Atau Pasrah dengan Vonis |
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kelasi-bambang-menangis.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.