Rabu, 1 Oktober 2025

Revisi UU TNI

BREAKING NEWS: Komisi I DPR Sepakat Bawa RUU TNI ke Paripurna untuk Disahkan

Komisi I DPR sepakat RUU TNI untuk dibawa ke Rapat Paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.

Tribunnews.com/Fersianus Waku
RUU TNI DPR - Komisi I DPR RI menyepakati Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) untuk dibawa ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang. Rapat ini digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025). (Fersianus Waku) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi I DPR RI menyepakati Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) untuk dibawa ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.

Keputusan ini diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah yang digelar di Ruang Rapat Badan Anggaran DPR RI, Selasa (18/3/2025).

Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap rancangan revisi UU TNI ini. Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, kemudian meminta persetujuan resmi dari peserta rapat.

"Selanjutnya, saya mohon persetujuannya. Apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya di bawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang, apakah dapat disetujui?" tanya Utut.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Dalam RUU TNI, terdapat penambahan dua tugas pokok bagi TNI, yaitu membantu menanggulangi ancaman siber serta membantu dan menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) serta kepentingan nasional di luar negeri.

Sebelumnya, pemerintah mengusulkan agar TNI memiliki kewenangan untuk membantu penanganan penyalahgunaan narkotika. Namun, usulan tersebut ditolak dalam rapat Panitia Kerja (Panja) pada Senin (17/3/2025).

Revisi UU TNI ini juga mengatur posisi di kementerian dan lembaga negara yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI tanpa harus pensiun dari dinas kemiliteran. 

Setidaknya, ada 15 posisi yang tercantum dalam RUU tersebut, di antaranya:

Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara

Kementerian Pertahanan

Sekretaris Militer Presiden

Badan Intelijen Negara (BIN)

Badan Sandi Negara

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)

Dewan Pertahanan Nasional (DPN)

Badan SAR Nasional

Badan Narkotika Nasional (BNN)

Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

Badan Keamanan Laut (Bakamla)

Kejaksaan Agung

Mahkamah Agung

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved