Korupsi KTP Elektronik
KPK Kembali Periksa Eks Terpidana Kasus Korupsi e-KTP Andi Narogong
KPK kembali memeriksa Andi Agustinus atau Andi Narogong sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP elektronik.
Menurut hakim, persekongkolan rekan dan penyedia barang merupakan perbuatan melawan hukum.
Saat vonis pertama ini Andi mendapatkan status justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan KPK.
Ketika itu, Andi merupakan terdakwa ketiga yang telah divonis dalam kasus e-KTP.
Hukuman Andi kemudian diperberat di tingkat banding.
Hakim memutuskan Andi dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Selain itu, Andi diwajibkan mengembalikan kerugian negara 2,5 juta dolar AS dan Rp 1,1 miliar.
Status justice collaborator Andi juga dianulir di tingkat banding.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar," demikian lansir website Mahkamah Agung.
Terakhir, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Andi.
Hukuman Andi juga bertambah menjadi 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Dia juga dihukum membayar uang pengganti 2,5 juta dolar AS dan Rp1,186 miliar diperhitungkan dengan pengembalian sebesar 350 ribu dolar AS dengan kurs dolar AS sesuai waktu uang diperoleh.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/andi-narogong-bersaksi-dalam-sidang-setya-novanto_20180122_221620.jpg)