Revisi UU TNI
Apakah Prabowo Setuju dengan Revisi UU TNI? Ini Kata Ketua Komisi I DPR di Istana
RUU tersebut sempat menuai kritik masyarakat sipil karena dinilai akan menghidupkan kembali dwi fungsi ABRI.
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Semua fraksi di Komisi I DPR telah sepakat membawa revisi UU TNI (RUU TNI) ke rapat paripurna untuk disahkan.
RUU tersebut sempat menuai kritik masyarakat sipil karena dinilai akan menghidupkan kembali dwi fungsi ABRI.
Lantas, bagaimanakah pandangan Presiden Prabowo terkait RUU TNI tersebut?
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto tidak menjawab tegas terkait bagaimana pandangan Presiden terhadap revisi tersebut.
Utut hanya mengatakan bahwa revisi tersebut pada dasarnya tidak bermasalah.
"Kan semuanya enggak ada masalah," kata Utut saat ditanya pandangan Presiden Prabowo di Istana, Rabu (19/3/2025).
Utut bersama sejumlah Wakil Ketua DPR dan Anggota Komisi I DPR ke Istana untuk bertemu Presiden Prabowo Subianto.
Pertemuan tersebut salah satunya membahas revisi UU TNI yang akan dibawa pada sidang paripurna DPR RI pada Kamis esok, 20 Maret 2025.
Hanya saja, Utut mengatakan bahwa semua anggota Komisi I sepakat untuk tidak menggelar konferensi pers usai pertemuan.
"Teman-teman tidak ada jumpa pers. Jadi nunggu besok lah ya. Soalnya kalau saya sudah ngomong gitu kan enggak enak lah ya," katanya.
Utut mengatakan bahwa dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo tersebut banyak diisi dengan diskusi.
Hanya saja, ia tidak mau menjelaskan lebih jauh mengenai topik diskusi tersebut.
"Banyak diskusi. Beliau bercerita," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi I DPR RI menyepakati Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) untuk dibawa ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.
Keputusan ini diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah yang digelar di Ruang Rapat Badan Anggaran DPR RI, Selasa, 18 Maret 2025.
Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap rancangan revisi UU TNI ini.
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto kemudian meminta persetujuan resmi dari peserta rapat.
"Selanjutnya saya mohon persetujuannya. Apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang, apakah dapat disetujui?" tanya Utut.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Dalam RUU TNI terdapat penambahan dua tugas pokok bagi TNI, yaitu membantu menanggulangi ancaman siber serta membantu dan menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) serta kepentingan nasional di luar negeri.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Revisi UU TNI
Cerita Mahasiswa UI Penggugat UU TNI: Dicari Babinsa Hingga Medsos Diserang |
---|
Pakar Tegaskan Mahasiswa hingga Ibu Rumah Tangga Punya Legal Standing untuk Gugat UU TNI |
---|
Bivitri Susanti Soroti Tekanan Terhadap Mahasiswa Pemohon Uji Formil UU TNI: Kemunduruan Demokrasi |
---|
Pakar Hukum Tata Negara: UU TNI Tidak Memenuhi Syarat Dibentuk Melalui Mekanisme Carry Over |
---|
MK Lagi-lagi Tolak Gugatan UU TNI, Mahasiswa Dinilai Tak Punya Hak Menggugat |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.