Jumat, 29 Agustus 2025

Revisi UU TNI

Bukan 16, Inilah 14 Daftar Lembaga yang Bisa Diduduki TNI Aktif, Hasil Revisi UU TNI

Bukan 16, hasil final RUU TNI menyebutkan 14 lembaga atau kementerian yang bisa ditempati prajurit TNI aktif.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
REVISI UU TNI - Suasana rapat persetujuan tingkat I RUU TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025). Bukan 16, hasil final RUU TNI menyebutkan 14 lembaga atau kementerian yang bisa ditempati prajurit TNI aktif. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah daftar 14 lembaga atau kementerian yang bisa ditempati prajurit TNI aktif.

Sebanyak 14 lembaga atau kementerian tersebut termuat dalam draf final Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna dan disahkan menjadi undang-undang

Diketahui jumlah lembaga yang dapat ditempati anggota TNI tersebut berkurang, dari sebelumnya 16 kini menjadi 14.

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR RI Jazuli Juwaini menyebut bahwa RUU TNI akan disahkan pada rapat paripurna pada Kamis (20/3/2025) lusa. 

Menurut anggota Komisi I DPR RI ini, pembahasan RUU TNI sudah selesai dan diputuskan dibawa ke paripurna.

"Mudah-mudahan, kalau tadi sudah dirapatkan. Itu selesai. Hari Kamis insya Allah diparipurnakan," kata Jazuli di Kawasan Pejaten, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Selama proses revisi UU TNI, satu di antaranya Jazuli menyebut soal posisi TNI di jabatan sipil, bahwa TNI aktif bisa mengisi 14 jabatan di kementerian/lembaga yang ditentukan, mengutip Kompas.com.

"Sudah tinggal 14 (kementerian/lembaga). Yang beririsan sama polisi sudah ditarik seperti tadi, narkotika, KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) dan saya menjamin tidak akan ada dwifungsi ABRI yang direvisi itu cuma untuk penguatan," ujar Jazuli

Kesepakatan ini diambil dalam rapat pleno RUU TNI antara Komisi I DPR RI dan pemerintah yang digelar pada Selasa, 18 Maret 2025.

Daftar 14 Lembaga atau Kementerian yang Dapat Diduduki TNI Aktif:

Baca juga: Soroti Kekerasan yang Dilakukan Oknum TNI, Imparsial: Revisi UU Tak Cegah Kekerasan

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik
  2. Kementerian Pertahanan
  3. Sekretariat Militer Presiden
  4. Badan Intelijen Negara
  5. Badan Siber dan Sandi Negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional
  7. Dewan Pertahanan Nasional
  8. Badan SAR Nasiona
  9. Badan Narkotika Nasional
  10. Mahkamah Agung
  11. Kejaksaan Agung
  12. Badan Keamanan Laut
  13. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
  14. Badan Nasional Penanggulangan Bencana

ICW Beri Sorotan

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan bahwa korupsi di lingkungan militer Indonesia cukup serius, sehingga revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tidak memberikan kontribusi signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi.

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Egi Primayogha, menyatakan bahwa revisi UU TNI yang dilakukan secara tertutup dan tidak partisipatif berpotensi mengembalikan militer ke wilayah sipil tanpa menghilangkan impunitas yang ada.

"Dengan kondisi korupsi di tubuh militer yang cukup serius, percepatan revisi UU TNI tidak memberikan nilai tambah terhadap upaya pemberantasan korupsi," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu, 19 Maret 2025.

Egi mencatat bahwa antara tahun 2014 hingga 2025, terdapat delapan kasus korupsi yang melibatkan 15 orang dengan latar belakang militer, baik purnawirawan maupun tentara aktif.

Korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,476 triliun, setara dengan 50 persen kerugian negara dari total vonis penindakan korupsi pada tahun 2022.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan