Revisi UU TNI
Bukan 16, Inilah 14 Daftar Lembaga yang Bisa Diduduki TNI Aktif, Hasil Revisi UU TNI
Bukan 16, hasil final RUU TNI menyebutkan 14 lembaga atau kementerian yang bisa ditempati prajurit TNI aktif.
Penulis:
garudea prabawati
Editor:
Febri Prasetyo
Egi menambahkan bahwa dari 15 pelaku, 13 di antaranya berpangkat perwira dan dua lainnya bintara.
Dari jumlah tersebut, 10 orang telah diproses hingga tahap persidangan. "Pengadilan militer menyidangkan enam anggota militer, sedangkan pengadilan tindak pidana korupsi menyidangkan empat orang," katanya.
Namun, lima anggota militer yang telah menjalani proses persidangan dihentikan penanganannya oleh Pusat Polisi Militer (Puspom TNI) dengan alasan kurangnya alat bukti.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan helikopter AgustaWestland AW101, di mana pelaku sipil telah divonis selama 10 tahun penjara.
Egi menilai penghentian perkara tersebut menciptakan indikasi impunitas terhadap anggota militer yang terlibat dalam kejahatan.
Ia juga menyimpulkan bahwa pengadilan militer tidak lebih tegas dibandingkan pengadilan sipil dalam menangani tindak pidana korupsi.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Ibriza Fasti Ifhami) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.