Jumat, 29 Agustus 2025

Revisi UU TNI

Bukan 16, Inilah 14 Daftar Lembaga yang Bisa Diduduki TNI Aktif, Hasil Revisi UU TNI

Bukan 16, hasil final RUU TNI menyebutkan 14 lembaga atau kementerian yang bisa ditempati prajurit TNI aktif.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
REVISI UU TNI - Suasana rapat persetujuan tingkat I RUU TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025). Bukan 16, hasil final RUU TNI menyebutkan 14 lembaga atau kementerian yang bisa ditempati prajurit TNI aktif. 

Egi menambahkan bahwa dari 15 pelaku, 13 di antaranya berpangkat perwira dan dua lainnya bintara.

Dari jumlah tersebut, 10 orang telah diproses hingga tahap persidangan. "Pengadilan militer menyidangkan enam anggota militer, sedangkan pengadilan tindak pidana korupsi menyidangkan empat orang," katanya.

Namun, lima anggota militer yang telah menjalani proses persidangan dihentikan penanganannya oleh Pusat Polisi Militer (Puspom TNI) dengan alasan kurangnya alat bukti.

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan helikopter AgustaWestland AW101, di mana pelaku sipil telah divonis selama 10 tahun penjara.

Egi menilai penghentian perkara tersebut menciptakan indikasi impunitas terhadap anggota militer yang terlibat dalam kejahatan.

Ia juga menyimpulkan bahwa pengadilan militer tidak lebih tegas dibandingkan pengadilan sipil dalam menangani tindak pidana korupsi.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Ibriza Fasti Ifhami) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)

 

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan