Kamis, 25 September 2025

Revisi UU TNI

Menteri Hukum Tegaskan Revisi UU TNI Bukan Permintaan Presiden Prabowo, tapi Usulan dari DPR RI

Menteri Hukum menegaskan bahwa revisi UU (RUU) TNI bukan merupakan usulan pemerintah, melainkan usulan DPR RI dari periode yang lalu.

Penulis: Rifqah
Fersianus Waku/Tribunnews.com
REVISI UU TNI - Foto Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, saat ditemui seusai rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025). Menteri Hukum menegaskan bahwa revisi UU (RUU) TNI bukan merupakan usulan pemerintah, melainkan usulan DPR RI dari periode yang lalu. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa revisi UU (RUU) TNI bukan merupakan usulan pemerintah atau permintaan Presiden Prabowo Subianto.

Melainkan, revisi UU TNI itu berasal dari usulan DPR RI.

"Ini bukan soal Pak Prabowo atau Presiden yang minta, ini usul inisiatif DPR dari periode yang lalu ya, bukan inisiatif pemerintah," ujar Supratman saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Supratman mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir terkait potensi kembali hidupnya dwifungsi ABRI lewat revisi UU TNI tersebut.

Dia memastikan bahwa dwifungsi ABRI yang terjadi pada Orde Baru tidak akan muncul kembali.

"Kan enggak ada. Sekarang kan sudah terjawab, ndak perlu dikhawatirkan. Semua yang menyangkut soal jabatan aktif dinas militer itu masih berkaitan dengan tugas dan fungsi pokok dalam bidang pertahanan dan keamanan," kata dia.

Selain itu, Supratman mengatakan jika ada prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil, maka dia harus mundur dari TNI. 

"Kecuali untuk jabatan sipil yang lain, maka yang bersangkutan ataupun anggota TNI aktif harus pensiun selesai," ujar dia.

Terkait dengan pengesahan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI itu, DPR RI akan melaksanakan rapat paripurna pada Kamis (20/3/2025).

Pengesahan revisi UU TNI dalam rapat paripurna DPR yang dijadwalkan besok tersebut dibenarkan anggota Komisi I, Anton Sukartono Suratto.

"Insya Allah (besok)," kata Anton saat dikonfirmasi.

Baca juga: Revisi UU TNI Dibawa ke Rapat Paripurna Besok, Dave Laksono: Kalau Ada Polemik Itu Hal Lumrah

Kekhawatiran Masyarakat Tak Halangi Pengesahan Revisi UU TNI

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono mengatakan pro dan kontra terkait penolakan revisi Undang-undang TNI merupakan hal yang lumrah.

Dave mengatakan, pro dan kontra yang ada itu tidak akan menghalangi pengesahan RUU TNI menjadi Undang-undang.

Apalagi, kata Dave, kekhawatiran publik soal menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI lewat RUU TNI telah terbantahkan.

“Kalau polemik pro kontra sih itu hal yang lumrah. Akan tetapi sebenarnya semuanya sudah terbantahkan."

"Kenapa? Karena hal-hal yang berkaitan tentang kembalinya dwifungsi di TNI atau ABRI itu tidak akan mungkin terjadi karena hal-hal yang katakan pemberangusan supremasi sipil itu tidak ada,” kata Dave saat ditemui di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Politisi Partai Golkar ini pun menyadari adanya perluasan jabatan prajurit TNI melalui RUU TNI.

Namun, Dave juga mengingatkan, saat ini TNI sudah menduduki jabatan-jabatan sipil yang sejak lama mereka jabat, mulai dari Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN), Badan Keamanan Laut (Bakamla), hingga Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Jadi sebenarnya tidak ada lagi perdebatan justru dengan adanya UU ini, ini melimitasi keluarnya TNI dari fungsi utamanya dan juga memastikan supremasi sipil ini, supremasi hukum itu tetap akan berjalan,” terangnya.

Dalam draf final RUU, terdapat 14 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif, sebagai berikut:

  1. Kementerian/lembaga yang membidangi koordinator politik dan keamanan negara 
  2. Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional
  3. Sekretariat Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan sekretariat militer presiden
  4. Badan Intelijen Negara
  5. Badan Siber dan Sandi Negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional
  7. Badan SAR Nasional
  8. Badan Narkotika Nasional
  9. Badan Pengelola Perbatasan
  10. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
  11. Badan Keamanan Laut
  12. Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  13. Kejaksaan Agung
  14. Mahkamah Agung

(Tribunnews.com/Rifqah/Fransiskus Adhiyuda/Fersianus Waku)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan