Revisi UU TNI
Revisi UU TNI Dibawa ke Rapat Paripurna Besok, Dave Laksono: Kalau Ada Polemik Itu Hal Lumrah
Komisi I tetap akan mengesahkan revisi UU TNI dalam rapat paripurna besok. Meski ada pro kontra, Komisi I menegaskan hal itu adalah lumrah.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, mengungkapkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia bakal dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan akan digelar pada Kamis (20/3/2025).
Namun, Dave mengungkapkan dirinya masih menunggu undangan dari Badan Musyawarah (Bamus) terkait rapat paripurna besok.
"Hasil rapat kemarin, itu sudah diputuskan di tahap I, jadi RUU TNI sudah rampung, tinggal dibawa di tahap II, yaitu akan dibacakan di paripurna, yang insya Allah dijadwalkan besok," ujarnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025).
"Sementara undangannya saya belum terima, tinggal tunggu keputusan Bamus," sambung Dave.
Di sisi lain, Dave turut mengomentari adanya polemik di masyarakat terkait revisi UU TNI.
Dia menegaskan pro kontra yang terjadi adalah hal yang lumrah. Namun, dia memastikan revisi UU TNI tidak akan mengembalikan dwifungsi ABRI seperti di era Orde Baru.
"Kalau polemik pro kontra sih itu hal yang lumrah, akan tetapi sebenarnya semuanya sudah terbantahkan, kenapa? Karena hal-hal yang berkaitan tentang kembalinya dwifungsi di TNI atau ABRI itu tidak akan mungkin terjadi, karena hal-hal yang katakan pemberangusan supremasi sipil itu tidak ada," tegasnya.
Sebelumnya, seluruh fraksi di Komisi I DPR menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan bakal naik ke sidang paripurna.
"Apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang, apakah dapat disetujui?" kata Ketua Komisi I DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja), Utut Adianto, dalam rapat kerja (raker) pembicaraan tingkat I RUU TNI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
"Setuju!" kata peserta rapat yang hadir.
Baca juga: Bukan 16, Inilah 14 Daftar Lembaga yang Bisa Diduduki TNI Aktif, Hasil Revisi UU TNI
Setelah itu, Utut pun mengetok palu sebanyak satu kali sebagai tanda sepakatnya revisi UU TNI untuk naik ke sidang paripurna.
Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Revisi UU TNI, sampai Buat Petisi
Di sisi lain, setujunya seluruh fraksi terkait revisi UU TNI ini bertolak belakang dengan beragam penolakan dari masyarakat.
Contohnya, dari Koalisi Masyarakat Sipil, lantaran revisi UU TNI dianggap berpotensi memunculkan dwifungsi ABRI dan menurunkan kualitasi demokrasi.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya Saputra, menuturkan keresahannya terkait revisi UU TNI tersebut dan meminta untuk penundaan.
Pasalnya, dia menganggap proses revisi masih banyak keganjilan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.