Revisi UU TNI
RUU TNI Dibawa ke Paripurna, Legislator Demokrat Tegaskan Wejangan SBY Tetap Dipegang Teguh
Anggota DPR Rizki Aulia Rahman Natakusumah memastikan pihaknya telah menyuarakan aspirasi publik terkait RUU TNI
Revisi UU TNI ini juga mengatur posisi di kementerian dan lembaga negara yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI tanpa harus pensiun dari dinas kemiliteran.
Setidaknya, ada 15 posisi yang tercantum dalam RUU tersebut, di antaranya:
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
Kementerian Pertahanan
Sekretaris Militer Presiden
Badan Intelijen Negara (BIN)
Badan Sandi Negara
Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
Badan SAR Nasional
Badan Narkotika Nasional (BNN)
Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
Badan Keamanan Laut (Bakamla)
Kejaksaan Agung
Mahkamah Agung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.