Sabtu, 16 Agustus 2025

Korupsi Gula Impor

Hakim Larang Sidang Tom Lembong Disiarkan Langsung, Khawatir Pengaruhi Keterangan Saksi Lain

Hakim mengatakan sidang Tom Lembong boleh diliput oleh media namun tidak disiarkan secara langsung.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Erik S
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG TOM LEMBONG - Sidang Lanjutan Kasus Importasi Gula Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 yang jerat Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/3/2025). Tom mengklaim bahwa kebijakan impor gula yang ia terbitkan berdasarkan pengetahuan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). 

Tak hanya itu, dijelaskan Jaksa, bahwa pemasukan atau realisasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) tersebut juga dilakukan pada musim giling.

Dalam kasus ini kata jaksa Tom juga melibatkan perusahaan swasta yakni PT PPI untuk melakukan pengadaan gula kristal putih yang dimana seharusnya hal itu melibatkan perusahaan BUMN.

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan atau pasar murah," jelasnya.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong, Sidang Pemeriksaan Pokok Perkara Dilanjutkan Pekan Depan

Dalam dakwaannya Tom juga dianggap telah memperkaya diri sendiri dan 10 pihak swasta yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, Tom Lembong menurut Jaksa telah kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 atau Rp 578 Miliar.

Angka tersebut ditemukan berdasarkan hasil perhitungan dari Badan  Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Tom Lembong diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan