Kamis, 14 Agustus 2025

Revisi UU TNI

Menhan Jamin Revisi UU TNI Tak Bangkitkan Dwifungsi ABRI: Arwahnya Pun Nggak Ada

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjafruddin memastikan bahwa revisi UU TNI yang baru saja disahkan tidak akan membangkitkan kembali dwifungsi ABRI.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
Tribunnews.com/Fersianus Waku
REVISI UU TNI - Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin, saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Menhan Sjafrie memastikan, revisi UU TNI yang baru saja disahkan tidak akan membangkitkan kembali dwifungsi ABRI, seperti zaman Orde Baru, Kamis (20/3/2025). 

RUU TNI sebelumnya telah sepakati di tingkat satu antara Komisi I DPR bersama pemerintah pada Selasa (18/3/2025). 

Delapan atau seluruh fraksi partai politik menyetujui RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang meski mendapatkan banyak kritik publik.

RUU ini disahkan di tengah aksi protes oleh organisasi mahasiswa di depan kompleks parlemen. 

Dalam aksinya, mahasiswa mengkritik sejumlah pasal dalam RUU TNI, termasuk soal keterlibatan anggota TNI aktif dalam ranah jabatan sipil. 

Baca juga: Praktisi Hukum Usul DPR Tambah Kewenangan pada Kejaksaan di RUU KUHP

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pihaknya sudah memberikan akses kepada publik yang ingin membaca draft terbaru RUU TNI yang disahkan pada hari ini.

"Kami kemarin sudah share ke teman-teman NGO dan saya rasa saya sudah minta supaya diupload," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Dia mengatakan akan mengingatkan bagian teknis untuk segera melakukan unggahan soal naskah tersebut.

"Apa yang kemarin kami sampaikan pada masyarakat luas, itulah yang akan diparipurnakan dan itulah yang akan diakses. Tidak ada perubahan sama sekali," tandasnya.

(Tribunnews.com/Milani/Reza Deni) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan