Minggu, 28 September 2025

Polisi Gugur Ditembak di Lampung

Oknum TNI Tembak Polisi di Lampung, Amnesty International Desak Reformasi Sistem Peradilan Militer

Sistem peradilan militer perlu direformasi karena pembunuhan di luar hukum oleh aparat terus terjadi seakan tidak mengenal kata henti

Tribunnews/Rahmat Nugraha
POLISI DITEMBAK MATI - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid pada acara diskusi bertajuk Kala Polisi dan Militer Kembali ke Politik, Jakarta, Rabu (19/2/2025). Sistem peradilan militer perlu direformasi karena pembunuhan di luar hukum oleh aparat terus terjadi seakan tidak mengenal kata henti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan sistem peradilan militer perlu direformasi. 

Hal itu dikatakannya karena pembunuhan di luar hukum oleh aparat terus terjadi seakan tidak mengenal kata henti. 

Terbaru pembunuhan di luar hukum tiga anggota polisi oleh diduga personel TNI di Lampung

"Anggota TNI yang dipersenjatai oleh negara malah menyalahgunakan senjata untuk membunuh di luar hukum tiga anggota Polri yang sedang menjalankan tugas penegakan hukum. Ini menambah daftar panjang kasus pembunuhan di luar hukum oleh aparat TNI/Polri di tahun 2025 menjadi 9 kasus dengan 11 korban dari Januari hingga Maret," kata Usman Hamid, Kamis (20/3/2025). 

Data tersebut dikatakannya belum termasuk kasus-kasus pembunuhan di luar hukum di Papua. 

Aparat keamanan maupun aktor non-negara kerap melakukan pembunuhan di luar hukum dengan impunitas. 

"Kasus-kasus pembunuhan di luar hukum oleh aparat terus terjadi karena adanya budaya impunitas di tubuh Polri maupun TNI. Pelaku harus diadili melalui peradilan umum bukan peradilan militer yang prosesnya cenderung tertutup dan tidak transparan," terangnya. 

Oleh karena itu kata Usman pihaknya mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera melakukan reformasi sistem peradilan militer. Dengan merevisi Undang-Undang  No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.  

"Revisi ini harus memastikan bahwa pelanggaran hukum pidana umum yang dilakukan oleh personel militer dapat diproses melalui peradilan umum, sesuai amanat Undang-Undang TNI No. 34 Tahun 2004," imbuhnya. 

Baca juga: Lokasi Judi Sabung Ayam Bukan Texas Hitam, Kapolda Lampung: Kawasan Hutan Register 44

Hanya dengan langkah tersebut menurutnya, dapat memastikan keadilan yang sesungguhnya bagi para korban dan mengakhiri impunitas yang telah berlarut-larut. 

"Ini lebih penting ketimbang merevisi UU TNI saat ini yang akan mengembalikan dwi fungsi TNI dan memperparah militerisasi ruang-ruang sipil maupun jabatan sipil di Indonesia," jelasnya. 

Sebelumnya, tiga anggota kepolisian dari Polres Way Kanan gugur saat menggerebek lokasi perjudian sabung ayam. 

Insiden berlangsung di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, Senin (17/3/2025) sekitar pukul 16.50 WIB 

Ketiga anggota polisi yang gugur adalah Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan