Revisi UU TNI
Poin-Poin Penting Perubahan UU TNI yang Disahkan DPR Hari Ini di Paripurna
Ada sejumlah pasal penting yang mengalami perubahan dalam revisi UU TNI Nomor 34 Tahun 2024 yang disahkan DPR RI hari ini.
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada sejumlah pasal penting yang mengalami perubahan dalam revisi UU TNI Nomor 34 Tahun 2024 yang disahkan DPR RI dalam Sidang Paripurna DPR dan dihadiri Panglima TNI hari ini, Kamis (20/3/2025).
Berikut rincian poin-poin perubahan dalam revisi UU TNI:
TNI di Jabatan Sipil
Perubahan yang paling menjadi sorotan adalah perubahan Pasal 47 terkait jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil.
Mengacu pada Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Namun, dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga anggota TNI aktif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga.
Kementerian/lembaga yang dimaksud adalah kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional.
Kemudian, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara.
Kemudian, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
TNI aktif harus mundur atau pensiun jika mengisi jabatan di luar 14 kementerian/lembaga sipil tersebut.
Usia Pensiun TNI
Selanjutnya, poin revisi soal batas usia pensiun diatur dalam Pasal 53.
Pada UU TNI lama, batas usia pensiun TNI bagi perwira paling lama 58 tahun, sedangkan batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama adalah 53 tahun.
Setelah direvisi, batas usia pensiun diperpanjang sesuai dengan pangkat prajurit.
Pasal 53 Ayat (3) UU TNI baru mencatat batas usia pensiun bintara dan tamtama paling tinggi 55 tahun; perwira sampai dengan pangkat kolonel adalah 58 tahun.
Baca juga: DPR Pastikan Tidak Ada Dwifungsi Militer dalam UU TNI yang Baru Disahkan
Kemudian, perwira tinggi bintang 1 adalah 60 tahun; perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun; dan perwira tinggi bintang 3 adalah 62 tahun.
"Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," tulis Pasal 53 Ayat (4). Dua pasal tersebut adalah pasal paling krusial perubahannya.
Tugas Pokok TNI
Sementara itu, ada penambahan poin dalam UU TNI baru di Pasal 7 Ayat (15) dan (16) terkait tugas pokok TNI. Pasal 7 Ayat (15) menambahkan tugas soal membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber.
Ayat selanjutnya, terkait tugas membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Baca juga: Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU TNI
Rapat Paripurna DPR untuk mengesahkan revisi UU TNI dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Penjelasan Ketua DPR Puan Maharani
Ketua DPR RI Puan Maharani membeberkan tiga pasal utama yang menjadi pembahasan. Salah satu pasal yang disebutkan oleh Puan yakni, Pasal 53 tentang batas usia pensiun prajurit TNI aktif.
"Pasal ketiga yang menjadi fokus pembahasan adalah mengenai penambahan masa dinas keprajuritan. Ini adalah pasal keadilan," kata Puan dalam rapat paripurna ke-15 masa Persidangan II Tahun 2024-2025, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta.
Puan mengatakan, dalam pasal tersebut mengatur mengenai penambahan dan penyesuaian usai pensiun prajurit TNI aktif yang didasarkan pada jenjang pangkat.
"Pasal ini mengalami perubahan masa bakti prajurit, masa dinas yang semula diatur sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara/tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan," kata Puan.
Singkatnya, Puan mengklaim keputusan pengesahan Revisi UU TNI menjadi UU ini didasarkan pada prinsip demokrasi.

Dia meyakini kalau UU TNI terbaru ini nantinya akan mengedepankan supremasi sipil dan Hak Asasi Manusia.
"Kami (DPR RI) bersama pemerintah menegaskan perubahan UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, HAM, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disahkan," tandas Puan.
Pengesahan Revisi UU TNI Diwarnai Demonstrasi, Dikawal 5.021 Polisi
Pengesahan revisi UU TNI diwarnai aksi demonstrasi mahasiswa menola revisi UU ini di berbagai kota.
Sejumlah pengunjuk rasa tolak revisi UU TNI masih bertahan di halaman pintu masuk Gerbang Pancasila, Gedung DPR RI di Jalan Gelora, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025) pagi.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada pukul 06.15 WIB, mereka yang berkumpul sejak Kamis dini hari, masih berkumpul di halaman pintu masuk Gerbang Pancasila DPR RI.
Mereka menggelar aksi dengan mendirikan tiga buah tenda untuk beristirahat.
Polri mengerahkan sebanyak 5.021 personel gabungan untuk mengamankan aksi jelang pengesahan RUU TNI di DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Ribuan personel itu merupakan gabungan dari kepolisian, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait lainnya.
"Dalam rangka pengamanan aksi penyampaian pendapat dari mahasiswa dan beberapa aliansi, kami melibatkan 5.021 personel gabungan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, Kamis (20/3/2025).
Susatyo mengatakan, pengamanan dilakukan untuk mencegah massa memasuki gedung DPR. Menurutnya, dalam pengamanan nanti para personel tidak akan membawa senjata api.
Revisi UU TNI
Ketua MK Tegur DPR Sebab Terlambat Menyampaikan Informasi Ahli dalam Sidang Uji Formil UU TNI |
---|
MK Minta Risalah Rapat DPR saat Bahas RUU TNI, Hakim: Kami Ingin Membaca Apa yang Diperdebatkan |
---|
Cerita Mahasiswa UI Penggugat UU TNI: Dicari Babinsa Hingga Medsos Diserang |
---|
Pakar Tegaskan Mahasiswa hingga Ibu Rumah Tangga Punya Legal Standing untuk Gugat UU TNI |
---|
Bivitri Susanti Soroti Tekanan Terhadap Mahasiswa Pemohon Uji Formil UU TNI: Kemunduruan Demokrasi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.