Senin, 29 September 2025

Revisi UU TNI

SEPMI Justru Dukung Revisi UU TNI: Langkah Positif Bagi Penguatan Pertahanan Negara

Selain itu, SEPMI juga menyatakan bahwa reformasi di tubuh TNI harus dilakukan secara bertahap agar TNI dapat semakin siap menghadapi tantangan

Penulis: Reza Deni
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
REVISI UU TNI - Suasana Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Rapat Paripurna tersebut menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Serikat Pelajar Muslim Indonesia (SEPMI) memberikan dukungannya terhadap pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) di DPR RI.

SEPMI memandang bahwa revisi undang-undang ini dapat menjadi langkah penting dalam memperkuat institusi pertahanan negara, serta memastikan profesionalisme dan modernisasi TNI dalam menghadapi berbagai tantangan geopolitik yang ada.

Dalam sebuah diskusi publik di Jakarta hari ini, Pelaksana harian (Plh) Ketua Umum SEPMI, Mohammad Wirajaya Putra, menyampaikan pandangannya mengenai RUU TNI yang dianggapnya sebagai upaya adaptasi yang diperlukan untuk menjaga relevansi TNI di era modern. 

Dia juga menekankan pentingnya keberlanjutan prinsip demokrasi dan supremasi sipil dalam sistem pertahanan negara.

"Undang-undang ini merupakan respons terhadap tantangan pertahanan yang semakin kompleks, dengan tujuan memastikan TNI tetap profesional dan mampu beradaptasi dengan perubahan zaman," ujar Wirajaya kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).

Baca juga: TNI Sebut Polsek dan Koramil Berbagi Duit Judi Sabung Ayam, Akan Didalami Tim Gabungan

SEPMI memandang bahwa revisi RUU TNI akan memberikan kepastian hukum dalam beberapa aspek, termasuk meningkatkan kesejahteraan prajurit, memperjelas peran TNI dalam menjaga stabilitas nasional, serta menetapkan batasan dan tugas TNI yang sejalan dengan prinsip demokrasi. 

Selain itu, SEPMI juga menyatakan bahwa reformasi di tubuh TNI harus dilakukan secara bertahap agar TNI dapat semakin siap menghadapi tantangan pertahanan modern.

REVISI UU TNI - Diskusi bertajuk
REVISI UU TNI - Diskusi bertajuk "Undang-undang TNI untuk Kedaulatan Umat dan Bangsa" di gelar di Jakarta, Kamis (20/3/2025). Dalam diskusi tersebut, Plh Ketua Umum Serikat Pelajar Muslim Indonesia (SEPMI) Mohammad Wirajaya Putra memandang revisi UU TNI dapat menjadi langkah penting dalam memperkuat institusi pertahanan negara, serta memastikan profesionalisme dan modernisasi TNI menghadapi tantangan geopolitik.  (Tribunnews.com/Handout)

Wirajaya menyoroti beberapa poin kunci yang ada dalam revisi tersebut.

Pertama, penambahan instansi dalam UU TNI yang disesuaikan dengan keahlian dan profesionalisme yang dibutuhkan oleh TNI.

Kedua, kebijakan pensiun anggota TNI, di mana mereka yang tidak berada dalam 14 instansi yang diperbolehkan harus pensiun atau mengundurkan diri. 

Dan ketiga, SEPMI juga mendorong agar peraturan serupa diterapkan pada instansi lain, seperti kepolisian.

Dengan adanya pembaruan regulasi ini, SEPMI berharap TNI akan lebih optimal dalam menjalankan tugasnya sebagai penjaga kedaulatan negara. 

Reformasi ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas TNI untuk menghadapi ancaman dan menjaga stabilitas di Indonesia.

"Sebagai organisasi kepemudaan yang berkomitmen terhadap kemajuan bangsa, SEPMI siap memberikan kontribusi dalam memberikan rekomendasi konstruktif terkait implementasi UU TNI," kata Wirajaya.

Baca juga: Momen Prabowo dan Letkol Teddy Nonton Bareng Indonesia vs Australia, Posting Bendera Merah-Putih

DPR Sahkan RUU TNI

Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), sebagai undang-undang. 

Keputusan itu ditetapkan dalam pengambilan keputusan tingkat II saat Rapat Paripurna ke-15, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Adapun sidang pengambilan keputusan ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI seperti Saan Mustopa, Sufmi Dasco Ahmad dan Adies Kadir.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan.

"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir. 

Pengesahan UU TNI ini tidak mendapat penolakan dari delapan fraksi di DPR RI. 

Tetap Disahkan Meski Didemo Mahasiswa

Pengesahan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) di Gedung DPR RI, diwarnai unjuk rasa dari berbagai kelompok masyarakat. Salah satunya, sejumlah mahasiswa dari Universitas Trisakti yang turun ke depan dan belakang Gedung DPR.

Mereka menyuarakan penolakan terhadap RUU TNI yang tengah dibahas dan disahkan pihak DPR.

Mereka mengkhawatirkan potensi penguatan peran militer dalam ranah sipil.

Mahasiswa Trisakti, dalam aksi mereka, menuntut agar pembahasan dan pengesahan RUU TNI dilakukan dengan mempertimbangkan lebih matang dampaknya terhadap demokrasi dan keseimbangan kekuasaan antara sipil dan militer di Indonesia.

Para demonstran juga menekankan pentingnya memastikan bahwa perubahan regulasi ini tidak akan memperburuk ketegangan antara militer dan masyarakat, serta menjaga agar militer tetap berfungsi sesuai dengan tugas utamanya, yaitu menjaga kedaulatan dan pertahanan negara tanpa mengganggu sistem pemerintahan sipil.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan