Jumat, 22 Agustus 2025

Setelah Sahkan UU TNI, Pemerintah dan DPR Diduga Kebut Jadwalkan Revisi UU Kejaksaan

Beredar kabar pemerintah dan DPR juga menjadwalkan pembahasan RUU Kejaksaan pada lokasi yang sama dengan pembahasan UU TNI

HO/Ist
RUU KEJAKSAAN - Diskusi publik di Jakarta, Kamis (20/3/2025) menyoroti daftar penambahan kewenangan yang bermasalah dalam Revisi UU Kejaksaan. 

Sementara itu dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Valerianus Beatae Jehanu mengatakan isu paling kentara dalam RUU Kejaksaan adalah intelijen penegakan hukum. 

Hal ini kata Valeri, membuat jaksa memiliki fungsi cipta kondisi mendukung pembangunan. Ini terjadi pada kasus Rempang. 

Kemudian jaksa juga bisa mengawasi ruang media yang tertuang dalam frasa 'pengawasan multimedia'. Menurutnya hal ini semestinya hanya bisa dilakukan dalam konteks pro justitia atau demi hukum.

Ia melihat secara garis besar RUU Kejaksaan hendak menguatkan kontrol terhadap sipil tapi tidak membarenginya dengan peningkatan kontrol internal. 

"Bisa dikatakan, kontrol terhadap sipilnya semakin kuat, sementara kontrol internalnya lemah. Ini bahaya, karena memungkinkan impunitas di institusi kejaksaan. Di militer ada impunitas dengan belum direvisinya UU Pengadilan Militer, nah ini di Kejaksaan justru terbuka peluang impunitas baru di institusi negara," katanya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan