Anggota DPR Arisal Aziz Tidak Setuju Usul Kementerian HAM Agar SKCK Dihapus
Alasannya karena dinilai berpotensi melanggar HAM bagi para mantan narapidana saat mencari pekerjaan pasca usai menjalani hukuman.
Editor:
Hasanudin Aco
Mantan Aktivis HAM ini mengungkapkan, apabila surat usulan penghapusan SKCK ini tidak mendapat respons dari Polri, maka Kementerian HAM berencana akan membuat draf peraturan menteri (Permen) dengan berkonsultasi ke DPR dahulu.
SKCK di Indonesia telah diatur sejak tahun 2002 melalui Undang - Undang Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 dan peraturannya lebih lanjut diatur dalam Peraturan Polri No. 6 Tahun 2023.
SKCK merupakan surat keterangan resmi dari Kepolisian yang berisi catatan kriminalitas atau kejahatan seseorang.
Surat ini dipergunakan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti melamar pekerjaan, mendaftar sekolah (dalam dan luar negeri), pencalonan diri sebagai pejabat, dan rekrutmen CPNS.
Selain itu surat ini juga dipakai untuk mengurus paspor atau visa, dan lain-lain.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.