Rabu, 27 Agustus 2025

Anggota DPR Arisal Aziz Tidak Setuju Usul Kementerian HAM Agar SKCK Dihapus

Alasannya karena dinilai berpotensi melanggar HAM bagi para mantan narapidana saat mencari pekerjaan pasca usai menjalani hukuman. 

Editor: Hasanudin Aco
Istimewa
SKCK DIHAPUS - Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PAN, Arisal Aziz (kanan), saat kunjungan kerja ke daerah pemilihan di Sumatera Barat beberapa waktu lalu. Terbaru, Arisal tidak menyetujui usulan Menteri HAM, Natalius Pigai soal SKCK dipahus. 

Mantan Aktivis HAM ini mengungkapkan, apabila surat usulan penghapusan SKCK ini tidak mendapat respons dari Polri, maka Kementerian HAM berencana akan membuat draf peraturan menteri (Permen) dengan berkonsultasi ke DPR dahulu. 

SKCK di Indonesia telah diatur sejak tahun 2002 melalui Undang - Undang Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 dan peraturannya lebih lanjut diatur dalam Peraturan Polri No. 6 Tahun 2023. 

SKCK merupakan surat keterangan resmi dari Kepolisian yang berisi catatan kriminalitas atau kejahatan seseorang.

Surat ini dipergunakan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti melamar pekerjaan, mendaftar sekolah (dalam dan luar negeri), pencalonan diri sebagai pejabat, dan rekrutmen CPNS.

Selain itu surat ini juga dipakai untuk mengurus paspor atau visa, dan lain-lain.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan