Wakil Ketua DPR: Gaji Tidak Naik, Rumah Dinas Dialihkan Jadi Tunjangan Perumahan
Wakil Ketua DPR Adies Kadir tegaskan transparansi gaji dan tunjangan, rumah dinas diganti tunjangan perumahan demi efisiensi anggaran negara.
Editor:
Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Seiring dengan meningkatnya perhatian publik terhadap isu gaji dan tunjangan Anggota DPR RI, Wakil Ketua DPR, Adies Kadir memberikan penjelasan terbuka mengenai komponen pendapatan anggota dewan serta alasan kebijakan penggantian rumah dinas menjadi tunjangan perumahan.
"Langkah ini diambil sebagai bentuk akuntabilitas sekaligus memastikan masyarakat mendapat informasi yang utuh dan tidak terpotong-potong," ujar Adies dalam keterangan tertulisnya kepada Parlementaria, di Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Sebagai gambaran, setiap anggota DPR menerima gaji pokok yang telah tertuang di dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Di luar itu, terdapat beberapa tunjangan seperti: tunjangan keluarga, beras, serta tunjangan jabatan sesuai aturan bagi pejabat negara, sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Menurut Adies, seiring tugas yang menuntut intensitas komunikasi politik dan kerja-kerja representasi, anggota DPR juga memperoleh tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan untuk mendukung asisten ahli yang membantu penyusunan naskah maupun kajian.
Baca juga: Gerakan Mahasiswa Bersama Rakyat Unjuk Rasa Siang Ini di Depan DPR, 1.145 Personel Polisi Disiagakan
Tunjangan Perumahan Bukan Kenaikan Baru
Pimpinan DPR RI bidang Korekku ini juga menyoroti isu yang belakangan menuai sorotan publik adalah tambahan tunjangan perumahan. Kebijakan ini bukanlah kenaikan baru, melainkan pengalihan fasilitas rumah jabatan anggota DPR yang selama ini berada di Kalibata dan Ulujami.
Diketahui, pemerintah bersama DPR memutuskan mengembalikan kompleks rumah dinas tersebut kepada negara, dan menggantinya dengan tunjangan perumahan yang besarannya disesuaikan jabatan.
"Dengan mekanisme ini, anggota DPR dapat menyewa rumah atau mengelola tempat tinggalnya secara fleksibel tanpa perlu menambah beban pemeliharaan aset negara," kata Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
"DPR memahami bahwa kondisi ekonomi masyarakat saat ini masih penuh tantangan, sehingga pembahasan mengenai gaji dan tunjangan publik figur seperti anggota DPR seringkali menimbulkan sensitivitas," lanjutnya.
"Namun, yang perlu digarisbawahi adalah tidak ada penambahan gaji pokok baru. Perubahan hanya terjadi pada pola penyediaan fasilitas perumahan yang lebih praktis sekaligus efisien dari sisi anggaran negara," urai Adies.
Dengan penjelasan ini, DPR RI berharap masyarakat dapat melihat secara lebih jernih bahwa setiap komponen pendapatan anggota dewan bukan sekadar untuk kebutuhan pribadi, melainkan juga penunjang fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi yang dijalankan demi kepentingan rakyat. (*)
Baca juga: Adies Kadir Klarifikasi soal Tunjangan Beras dan Bensin DPR: Tidak Ada Kenaikan
Pimpinan DPR Adies Kadir Tegaskan Tak Ada Kenaikan Gaji dan Tunjangan Beras Legislator |
![]() |
---|
Sosok Adies Kadir, Wakil Ketua DPR RI Semringah Tunjangan Naik: Mungkin Menkeu Kasihan Sama Kami |
![]() |
---|
Kontroversi Gaji DPR RI: Tunjangan Beras Naik, Ini Perbandingannya dengan UMP Buruh |
![]() |
---|
DPR 'Pelototi' Anggaran Rp 335 Triliun Untuk MBG di 2026: Bakal Dievaluasi Bila Ada Temuan |
![]() |
---|
Luruskan Soal Anggota DPR Joget Saat Sidang Tahunan, Pimpinan Pastikan Fokus Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.