Rabu, 27 Agustus 2025

BREAKING NEWS: Korupsi Truk Basarnas Rp20,4 M, Tiga Terdakwa Hanya Divonis 4 Sampai 6 Tahun Penjara 

Sementara, terdakwa dari pihak swasta yakni Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
KORUPSI TRUK BASARNAS - Sidang putusan kasus korupsi pengadaan truk angkut personel dan Rescue Carrier Vehicle (RCV) di Basarnas tahun 2014, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/3/2025). Ketiga terdakwa Anjar Sulistyono, Max Ruland Boseke dan William Widarta divonis empat sampai enam tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi bersama-sama mengakibatkan kerugian negara Rp20,4 miliar.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman empat sampai enam tahun penjara kepada tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan truk angkut personel dan Rescue Carrier Vehicle (RCV) di Basarnas tahun 2014, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 24 Maret 2025.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Teguh Santoso, ketiga terdakwa itu dinyatakan telah terbukti melakukan korupsi bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp20,4 miliar. 

Terdakwa Anjar Sulistiyono, Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Basarnas, mendapat hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Terdakwa Max Ruland Boseke, mantan Sekertaris Utama (Sestama) Basarnas, juga dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Max juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar.

Sementara, terdakwa dari pihak swasta yakni Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Tak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 17.944.580.000, akibat peranannya yang menyebabkan kerugian negara yang signifikan.

Baca juga:  Kasus Sederhana, Kompolnas Pertanyakan Belum Ada Tersangka Penembakan 3 Polisi di Arena Sabung Ayam

Terdakwa Anjar Sulistiyono dan Max Ruland Boseke menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.

Sementara terdakwa William Widarta yang dijatuhi hukuman paling berat, menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak. 

Adapun, Jaksa Penuntut Umum KPK juga menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. 

 
 
 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan