Selasa, 26 Agustus 2025

KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Faroek Jadi Tersangka Suap IUP, Ini Perannya

KPK menetapkan Ketua Kadin Kalimantan Timur periode 2022–2027, Dayang Donna Walfiaries Tania sebagai tersangka

Editor: Dodi Esvandi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
ASEP GUNTUR - Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (6/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur periode 2022–2027, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Donna, yang merupakan putri dari mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), diduga memainkan peran sentral dalam negosiasi dan pengaturan aliran dana suap demi memperpanjang izin enam perusahaan tambang milik pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC).

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari perkara korupsi pemberian IUP kepada penyelenggara negara yang terjadi pada periode 2013–2018. 

Selain Donna, KPK juga menetapkan Awang Faroek Ishak dan Rudy Ong Chandra sebagai tersangka.

“KPK menemukan peran aktif DDW dalam proses dugaan korupsi perizinan IUP,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Negosiasi Uang Suap dan Peran Sentral Donna

Menurut konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Donna mulai terlibat aktif sejak awal 2015. 

Ia disebut menghubungi Kepala Dinas ESDM Kaltim saat itu, Amrullah (AMR), untuk menanyakan proses perpanjangan enam IUP milik Rudy.

Pada Februari 2015, Donna diduga melakukan negosiasi langsung melalui perantara dengan Rudy. 

Ia menolak tawaran awal sebesar Rp1,5 miliar dan meminta Rp3,5 miliar sebagai “harga penebusan” untuk keenam IUP tersebut.

“Permintaan tersebut dipenuhi,” kata Asep.

Setelah kesepakatan tercapai, terjadi pertemuan di sebuah hotel di Samarinda. 

Dalam pertemuan itu, uang sebesar Rp3,5 miliar dalam pecahan dolar Singapura diserahkan kepada Donna melalui dua orang perantara.

Tak lama setelah transaksi, Donna diduga mengatur pengiriman dokumen Surat Keputusan (SK) keenam IUP kepada Rudy. 

Ironisnya, dokumen penting tersebut dikirim melalui babysitter kepercayaannya.

Baca juga: Sosok Pengusaha Rudy Ong Chandra yang Merangkak di KPK: Tersangkut Kasus Korupsi dengan Awang Faroek

Awal Mula Kasus dan Jerat Hukum

Kasus ini bermula pada Juni 2014, saat Rudy berusaha memperpanjang enam IUP eksplorasi miliknya. 

Setelah menemui berbagai kendala dan melalui sejumlah perantara, Rudy akhirnya bertemu langsung dengan Gubernur Awang Faroek Ishak di rumah dinasnya untuk meminta bantuan.

Atas perbuatannya, Rudy sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan