Rabu, 27 Agustus 2025

Juniver Girsang Sebut Dua Usulan Advokat dalam RUU KUHAP Diterima Komisi III DPR

Juniver Girsang mengatakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diinisiasi DPR sangat baik dan sangat maju sekali dari KUHAP

Penulis: Erik S
Editor: Wahyu Aji
Istimewa
RUU KUHAP - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Juniver Girsang mengatakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diinisiasi DPR sangat baik dan sangat maju sekali dari KUHAP yang sebelumnya.

Dalam RUU KUHAP tersebut, lanjut Juniver, advokat saat ini sudah bisa dan wajib mendampingi saksi mulai dari tingkat penyelidikan, penyidikan sampai penuntutan.

Keterangan tersebut disampaikan Juniver usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, Senin (24/3/2025).

"Kemudian dalam RDPU tadi juga kami sangat apresiasi usulan dari Peradi diterima oleh Komisi III yaitu pertama advokat itu punya hak imunitas, tidak bisa dituntut di dalam dan di luar pengadilan sepanjang dia menjalankan profesinya dengan etiket baik dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang," kata Juniver.

Baca juga: Pakar Usul Advokat Tak Bisa Dituntut Perdata atau Pidana Saat Bela Klien, Komisi III DPR Setuju

Menurut Juniver, hak imunitas tersebut sangat signifikan baik bagi advokat maupun masyarakat yang memberikan jasa kepada advokat supaya tidak ada kriminalisasi terhadap advokat.

Kedua, lanjut Juniver, diputuskan bahwa advokat tidak dilarang memberikan penjelasan keterangan apa yang ditangani lawyer tersebut kepada publik.

"Yang tidak boleh adalah selama dalam persidangan, tidak bisa dipublikasikan dan kemudian itu kalau bahasa kerennya siaran langsung karena itu bisa mempengaruhi saksi-saksi sebelum diperiksa kemudian," lanjut dia.

Juniver mengatakan usulan tersebut diterima Komisi III secara mutlak.

"Dua butir ini yang sangat signifikan diterima secara mutlak. Ini sehat sekali bagi advokat. Kami ucapkan selamat kepada seluruh advokat, yang selama ini khawatir terhadap hak imunitasnya tidak diberikan," kata Juniver.

Juniver mengatakan mereka diimbau Komisi III segera memberikan masukan-masukan tambahan yang diperlukan demi penegakan hukum lebih baik kepada Indonesia.

"Ini hasil RDPU dengan Komisi III dan kami akan siapkan bahan-bahan lebih lanjut untuk memperkuat RUU KUHAP yang sepertinya akan berlaku tahun depan," pungkas Juniver.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan