Revisi UU TNI
Mahasiswa UI Gugat UU TNI ke MK, Nilai Pemerintah Telah Kelewat Batas Permainkan Rakyat
Kuasa Hukum Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Abu Rizal Biladina buka suara terkait gugatan Mahasiswa UI ke MK soal UU TNI yang disahkan DPR.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Abu Rizal Biladina mengungkap alasan dibalik dilayangkannya gugatan Undang-undang (UU) TNI ke Mahkamah Konstitusi.
Diketahui terdapat sembilan Mahasiswa UI yang melayangkan gugatan kepada MK terkait UU TNI yang belum lama ini resmi disahkan oleh DPR RI.
Dimana dua di antaranya menjadi kuasa hukum dari para mahasiswa ini, termasuk Rizal sendiri.
Rizal menegaskan gugatan ini dilayangkan Mahasiswa UI karena merasa pemerintah selama ini telah kelewat batas dalam mempermainkan rakyat.
Terlebih Rizal merasa selama ini rakyat Indonesia dari berbagai lapisan telah menyuarakan aspirasinya tentang polemik RUU TNI.
Namun nyatanya berbagai aksi demonstrasi dan suara masyarakat sipil tak didengar oleh pemerintah hingga RUU TNI ini resmi disahkan menjadi UU TNI.
"Disini kami ingin menunjukkan, bahwasanya pemerintah ini sudah kelewat batas dalam mempermainkan rakyat."
"Mulai dari aksi dan apapun itu yang telah kita perjuangkan sebagai rakyat Indonesia dan dari berbagai lapisan masyarakat sipil tidak didengar," kata Rizal dilansir Kompas TV, Senin (24/3/2025).
Hal inilah yang kemudian membuat sembilan Mahasiswa UI ini merasa kesal dan memutuskan untuk melayangkan gugatan UU TNI ke MK.
Rizal menuturkan, yang digugat ke MK ini adalah uji formil dari UU TNI yang telah disahkan oleh DPR.
"Sehingga hal tersebut membuat kami kesal dan kami akhirnya, sembilan mahasiswa UI termasuk dua di antaranya menjadi kuasa hukum, termasuk saya sebagai kuasa hukum dari para pemohon dan teman-teman saya, akhirnya kita mendiskusikan untuk ini di bawa ke meja MK. Jadi kita akan menggugat uji formil tersebut," imbuh Rizal.
Baca juga: Jumlah Korban Demo Tolak UU TNI di Malang Berakhir Ricuh: 10 Hilang Kontak, Tim Medis Jadi Sasaran
UU TNI Digugat ke MK oleh Mahasiswa UI
Dalam kesempatan berbeda, Rizal sebelumnya menyebut pihaknya melihat adanya kecacatan pembentukan peraturan perundang-undangan a quo dalam UU TNI ini.
Sehingga pihaknya memutuskan untuk menggugat uji formil UU TNI ke MK.
"Alasan kami menguji itu karena kami melihat ada kecacatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan a quo. Jadi, sehingga ya kami menyatakan bahwasanya Undang-Undang tersebut inkonstitusional secara formal," kata Rizal saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025), dilansir Kompas.com.
Ada lima pokok permohonan atau petitum yang dilayangkan para pemohon.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.